Kantor Kejari Tanjung Perak, baru – baru menerima laporan kasus dugaan korupsi dana reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Pelapor adalah Aliansi Madura Indonesia (AMI).

“Sesuai dengan jadwal, laporan telah diterima Kejari Tanjung Perak sejak dan untuk rencana aksi (demonstrasi), sementara ini dipersiapkan,” imbuh Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar saat berbicara dengan Insertrakyat.com usai laporan di Kantor Kejari, pada Jum’at (27/2).

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Cari Rumah Radio Bung Tomo : Ada Yang Tidak Beres di Kota Surabaya

Polemik dana reses itu menyeret dua orang “oknum” anggota dewan, sebut Akbar, menurut dia, laporan kasus didukung hasil investigasi dan saksi kunci yang memperkuat dugaan pemotongan dana.

Adapun dana reses bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat.

Kini Ahad, 1 Maret, Masyarakat makin  ramai membicarakan kasus ini, banyak yang penasaran ingin tahu lebih lanjut perkembangan lebih lanjut, menjadi sinyal pengawasan terhadap integritas Kejaksaaan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan oknum Dewan Perwakilan Rakyat.

BACA JUGA :  Kejari Binjai Geledah Kantor PU Terkait Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Sebelumnya, diberitakan InsertRakyat.com, pada Rabu lalu, audiensi AMI dengan pihak terkait di DPRD Surabaya berlangsung mengecewakan publik dan masyarakat.

Kekecewaan dipicu oleh nihilnya penjelasan mengenai pertanyaan publik terkait dengan pengelolaan anggaran reses.

AMI menilai Sekretaris DPRD (Sekwan) belum mampu menjelaskan mekanisme, dasar hukum, dan regulasi pengelolaan dana reses secara memadai. Audiens tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Bachtiyar Rifai.

BACA JUGA :  AMI : DANA RESES DPRD KOTA SURABAYA BERKASUS, KEJARI TANJUNG PERAK UNGKAP BIANGNYA!

Kendati demikian terkait dengan tahun dan nilai anggaran yang di soal hingga dilaporkan ke Kejari, secara lengkap – bersambung. (Refit).