Sejumlah ruas jalan di wilayah Banda Aceh alami kerusakan parah seperti berlubang dan hingga kini belum mendapat perhatian pemerintah.
Nihilnya perbaikan jalan membuat masyarakat khwatir. Sebab kondisi jalan berlubang dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan dan malam hari.
Hal demikian diungkapkan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, Sabtu siang.
Dia menegaskan pembiaran jalan rusak memiliki konsekuensi hukum. Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Perbaikan jalan adalah kewajiban bukan pilihan,” kata Rifqi. Menurut dia, Pasal 273 yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman lebih berat jika menimbulkan luka berat atau korban meninggal dunia. “Bisa penjara” Imbuhnya terenyuh.
Jika perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu peringatan. “Kelalaian memasang rambu juga berkonsekuensi hukum,” ujarnya.
Ruas yang disoroti antara lain Jalan T Nyak Arief menuju Darussalam, Jalan T P Nyak Makam, dan Jalan T Iskandar—jalur padat yang setiap hari dilintasi mahasiswa dan pelajar.
PERMAHI Aceh mendesak Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh melakukan pendataan titik rawan dan menyampaikannya ke pemerintah sesuai kewenangan. Karena sebagian ruas berstatus kewenangan Pemerintah Aceh, desakan juga diarahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh agar segera melakukan perbaikan.
“Menjelang arus mudik Lebaran, risiko kecelakaan jelas meningkat ditengah kondisi kerusakan jalan,” kuncinya.

















