MEDAN, INSERTRAKYAT.com Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, meminta Kejaksaan Negeri Asahan turun melakukan pemeriksaan untuk memastikan pengelolaan dana di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Asahan, Jalan Damai XV, Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, berjalan sesuai aturan.

Permintaan itu muncul setelah DPC LSM Elang Mas Kota Tanjungbalai melakukan investigasi lapangan. Mereka menemukan adanya dugaan pengutipan dana dari siswa serta pengelolaan bantuan sekolah yang dinilai belum transparan.

Ketua DPC Elang Mas Kota Tanjungbalai, Ilham Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti awal, termasuk rekaman internal yang menunjukkan adanya praktik pengelolaan keuangan yang dilakukan secara langsung oleh pihak sekolah tanpa melibatkan bendahara.

“Kami sudah turun ke lokasi. Semua data awal sudah kami pegang, termasuk pengakuan staf. Kami berharap Kejari Asahan dapat memeriksa dan mengaudit penggunaan dana BOS maupun dana lain di sekolah tersebut,” kata Ilham, Jum’at (7/11).

Ia menambahkan, dalam pengajuan dana terdapat rencana perbaikan fasilitas sekolah. Namun, beberapa kondisi bangunan, seperti atap asbes, disebut masih bocor hingga kini.

Pihaknya menegaskan bahwa langkah ke Kejari bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan transparansi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran di dunia pendidikan.

“Kami tidak ingin menuduh. Kami hanya ingin semua dikelola dengan terbuka agar tidak ada prasangka,” jelas Ilham.

Sementara itu, Kepala Sekolah Erma Surya, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (7/11), menyatakan bahwa ia enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai persoalan tersebut.

“Pening (pusing) saya menjelaskan kepada wartawan dan LSM,” ujarnya singkat.

Terkait langkah lanjutan, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Utara, SP Tambak, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan DPC Tanjungbalai dan menyerahkan hasil temuan ke pihak berwenang.

“Kami akan berkoordinasi dengan DPC dan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami juga akan menyampaikan tembusan ke Kakanwil Kemenag Sumut serta Kementerian Agama di Jakarta,” jelasnya.

Tambak menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memperkeruh suasana, melainkan mendorong pengawasan terhadap dana pendidikan agar sesuai peraturan dan asas akuntabilitas publik.

“Kami mendukung dunia pendidikan yang bersih dan transparan. Bila semua pihak terbuka, dan tidak menimbulkan kecurigaan publik ,” ujarnya.

Dengan demikian, langkah LSM Elang Mas lebih diarahkan untuk mendorong klarifikasi dan audit terbuka, bukan penghakiman.