Ringkas Artikel 

  • Pemerintah / Kemkomdigi: Putus akses Grok lindungi anak, perempuan dari konten negatif.
  • Menkomdigi Meutya Hafid: AI seksual tanpa izin pelanggaran hak asasi manusia.
  • Alfons Tanujaya (Vaksincom): Pemblokiran wajar platform berisiko, sesuaikan hukum lokal.
  • Guru Sulawesi Selatan: Leganya, Grok diblokir, anak-anak terhindar dampak negatif.
  • Kadisdik Konawe, Sulawesi Tenggara, Dr. Suryadi: Dukung pemblokiran Grok, jaga lingkungan pendidikan aman.

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses sementara aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok. Kebijakan ini diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi AI untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake yang dinilai membahayakan masyarakat.

Indonesia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang mengambil langkah tegas terhadap aplikasi tersebut. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi perempuan dan anak dari potensi eksploitasi seksual di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penggunaan teknologi AI untuk membuat konten seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat individu.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, ruang digital tidak boleh menjadi area tanpa pengawasan. Pemerintah memandang penyalahgunaan AI sebagai “ancaman” terhadap privasi, keamanan publik, dan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, negara berkewajiban hadir untuk memastikan ekosistem digital tetap aman dan beretika.

Selain memutus akses Grok, Kemkomdigi juga meminta klarifikasi dari platform X sebagai pengelola layanan tersebut. Pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan berdasarkan komitmen perbaikan dan langkah mitigasi yang disampaikan penyelenggara sistem elektronik.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat, memfasilitasi, atau mendistribusikan konten yang bertentangan dengan hukum Indonesia.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah sudah tepat. Menurutnya, pemblokiran sementara dapat menjadi instrumen perlindungan ketika sebuah platform terbukti menimbulkan risiko serius.

“Jika suatu platform memberikan dampak negatif yang mengancam perempuan dan anak, maka pembatasan akses merupakan langkah yang wajar demi mencegah kerusakan yang lebih luas,” ujar Alfons, Minggu (11/1/2026).

Ia juga menekankan bahwa penyedia platform global tidak dapat menerapkan satu standar yang sama di seluruh negara tanpa mempertimbangkan nilai hukum dan norma sosial setempat. Alfons menilai sejumlah platform AI lain telah menerapkan sistem pengamanan konten yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Pemutusan akses Grok—chatbot milik perusahaan xAI yang dikembangkan oleh Elon Musk—menjadi penanda meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap perkembangan teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial serta perlindungan hak warga negara.

Kendati demikian, seorang guru yang berdomisili di Sinjai, Sulawesi Selatan, mengaku lega setelah pemerintah memutuskan akses aplikasi tersebut. Dia bilang pemutusan merupakan bentuk kepedulian terhadap generasi. “Iya, kemarin saya juga baca berita, menteri Mutiya mengumumkan pemutusan akses aplikasi Grok, kami lega, karena anak – anak akan terhindar dampaknya,” ucapnya saat berbicara dengan  Kontributor insertrakyat.com, Selasa (13/1/2025) di area Sekolah siang tadi.

Hal senada di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Suryadi saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, melalui sambungan Dalam jaringan (Daring) via WhatsApp, pada pukul 17.37 WITA. Ia mengutarakan dukungan moral terhadap kebijakan Kemenkomdigi tersebut.

Menurut nya, pemblokiran akses sementara terhadap aplikasi Grok juga merupakan wujud kebijakan pemerintah dalam menjaga lingkungan pendidikan dari potensi penyalahgunaan teknologi digital yang dapat berdampak negatif terhadap peserta didik.

Suryadi memandang kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan beretika. “Khususnya bagi anak dan remaja yang saat ini sangat rentan terhadap pengaruh konten digital yang tidak sesuai dengan nilai pendidikan. Mereka sangat rentan terkena dampaknya. Untuk itu,  pemblokiran akses Grok, kami memberikan apresiasi kepada Menkomdigi sekaligus dukungan moral, ” demikian dikemukakan Suryadi panggilan akrab Dr. Suryadi, S.Pd.,M.Pd.

Silahkan Akses informasi penting, Akurat dan menarik melalui saluran whatsapp.com

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: