DALAM ekosistem birokrasi peradilan yang terus bergerak menguatkan standar good governance, publik menaruh perhatian besar pada arah kebijakan yang diambil para pimpinan lembaga negara. Tepat Jum’at, 21 November 2025, momentum 100 hari kepemimpinan Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Sobandi, menjadi salah satu ruang evaluasi yang sarat kepentingan publik. Pada fase awal ini, arah kebijakan BUA menunjukkan konsistensi pada paradigma human-centered bureaucracy yang menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai elemen utama tata kelola kelembagaan.
Kepemimpinan BUA memusatkan orientasi pada amanat fundamental yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat harus memastikan kesejahteraan aparatur sebagai prioritas. Prinsip ini diterjemahkan ke dalam kebijakan administratif yang berorientasi pada kepastian hukum, stabilitas psikologis pegawai, dan efisiensi kelembagaan. Pendekatan tersebut menjadi kompas kebijakan sejak hari pertama memegang mandat mengelola sistem administrasi Mahkamah Agung.
Selama 100 hari pertama, kebijakan BUA diarahkan untuk membangun lingkungan kerja yang tidak menambah beban psikososial aparatur, namun memberikan predictable environment bagi ASN yang bekerja dalam sistem peradilan. Kepemimpinan BUA memaknai birokrasi bukan sebagai struktur kekuasaan, melainkan sebagai sistem pengabdian yang harus memberikan kepastian, kenyamanan kerja, dan jaminan kesejahteraan.
Penanganan tenaga honor non-DIPA menjadi contoh penerapan prinsip keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Penataan dilakukan dengan pendekatan administrative humanism, yang mengutamakan solusi gradual dan tidak merugikan mereka yang telah lama mengabdi. BUA menegaskan bahwa kebijakan administratif tidak boleh menimbulkan keresahan struktural, terutama bagi tenaga non-DIPA yang posisinya rentan.
Dalam agenda restrukturisasi organisasi, BUA mengedepankan prinsip organizational justice. Restrukturisasi tidak dimaknai sebagai perubahan bagan semata, tetapi sebagai sistem, sistemik yang tetap menjaga stabilitas psikologis aparatur. Transisi struktural dijalankan melalui mekanisme komunikasi yang tertib, jelas, dan mempertahankan martabat pegawai. Kebijakan ini diposisikan sebagai instrumen penguatan lembaga, bukan alat yang menimbulkan kesengsaraan administratif.
Pada aspek penguatan kesejahteraan hakim, BUA terus mengawal proses penyusunan regulasi baru yang diharapkan meningkatkan struktur penghasilan. Perhatian serupa diberikan bagi hakim ad hoc yang memikul tanggung jawab besar dalam sistem peradilan. Kebijakan ini berlandaskan konsep professional compensation system untuk menjaga integritas dan stabilitas fungsi yudisial.
Perjuangan kesejahteraan juga diarahkan kepada panitera dan jurusita. Proses izin prakarsa di Kementerian PANRB sedang berjalan sebagai dasar penyusunan regulasi peningkatan kesejahteraan. Langkah ini mempertegas posisi vital panitera dan jurusita sebagai penggerak teknis proses peradilan yang membutuhkan pengakuan struktural sepadan.
Sementara itu, bagi aparatur kesekretariatan Mahkamah Agung, BUA memproses usulan peningkatan tunjangan kinerja hingga mencapai remunerasi 100 persen. Kebijakan ini diarahkan membentuk sistem SDM yang adil, responsif, dan sejalan dengan beban kerja yang makin kompleks. Pendekatan ini menggunakan kerangka workload-based compensation sebagai standar objektif dalam penataan kesejahteraan administratif.
Seluruh kebijakan yang dijalankan BUA dalam 100 hari ini, baik terkait tata kelola, pelayanan maupun manajemen SDM, berpijak pada satu prinsip utama: setiap kebijakan harus menghadirkan peningkatan, kepastian, dan kesejahteraan bagi aparatur Mahkamah Agung. Tidak boleh ada kebijakan yang menimbulkan kesengsaraan administratif, sosial, maupun psikologis.
Narasi Refleksi 100 hari kepemimpinan ini sebelumnya disusun oleh Sobandi saat ia dalam perjalanan udara pada pesawat SQ 228 rute Melbourne–Singapura. Fasilitas komunikasi dalam penerbangan memungkinkan Kepala BUA tetap terhubung dengan tim redaksi; termasuk berdiskusi mengenai konstruksi narasi artikel ini. Ruang reflektif di ketinggian 35.000 kaki memberikan ketenangan untuk menilai kembali langkah awal kepemimpinan dan memastikan bahwa kesejahteraan aparatur tetap menjadi jangkar kebijakan BUA ke depan.
Menguatnya orientasi kebijakan yang konsisten pada asas kemanusiaan dan kepastian hukum, BUA meneguhkan komitmen mendukung Mahkamah Agung menjadi lembaga modern, kuat, efisien, dan berorientasi pelayanan publik. Momentum 100 hari ini menjadi fondasi bagi penguatan kelembagaan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan peradilan modern.
Penulis: Supriadi Buraerah, Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung FORSIMEMA RI – INSERTRAKYAT.com


























