JAKARTA, — Platform digital X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun mulai 2026. Kebijakan ini menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kebijakan ini memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah juga menilai kebijakan ini sebagai bentuk kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional.

BACA JUGA :  Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Pornografi dan Deepfake

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengapresiasi langkah tersebut. “Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/03/2026).

X menyampaikan komitmen tersebut melalui surat tertanggal 17 Maret 2026. X menyatakan akan menyesuaikan layanan untuk kategori media sosial berisiko tinggi yang hanya diperbolehkan bagi pengguna usia 16 tahun ke atas.

BACA JUGA :  PP TUNAS Berlaku, Platform Digital Tak Patuh Terancam Hukum

Kementerian mencatat X telah mengumumkan perubahan tersebut melalui laman pusat bantuan khusus Indonesia.

X akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi batas usia mulai 27 Maret 2026. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan baru.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander Sabar.

BACA JUGA :  Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Pornografi dan Deepfake

Kementerian juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) segera merespons kebijakan tersebut. Pemerintah menilai kepatuhan aktif seluruh platform menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” pungkasnya.

(Luthfi)