Jakarta, InsertRakyat.com – Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), T.R. TR, menegaskan bahwa Kemendagri memiliki peran sentral dalam memastikan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di tingkat daerah berjalan efektif. Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Persiapan Identifikasi Isu Kewilayahan dalam Penyelenggaraan NEK dan Pengendalian Emisi GRK Nasional, Selasa (27/1/2026), yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Lantai 3 BSKDN dan melalui aplikasi Zoom.

Rapat yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB ini dihadiri sejumlah pejabat pemerintah pusat. Di antaranya, Fajar Nuradi, Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Kementerian Koordinator Bidang Pangan; Sastrodirjo, Fungsional AKPD Kementerian Keuangan; Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB); serta pejabat fungsional dan struktural BSKDN, termasuk perwakilan dari Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa.

Dalam rapat, TR menekankan bahwa Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 (Perpres 110/2025) menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi hijau nasional. Regulasi ini, menurutnya, tidak hanya memperkuat daya saing global Indonesia, tetapi juga membuka potensi pasar karbon hingga USD 7,7 miliar per tahun. “Kemendagri berperan memastikan kebijakan NEK diterjemahkan secara konsisten di tingkat daerah, sehingga program ini dapat berjalan akuntabel dan terukur,” ujar TR di hadapan peserta rapat.

TR memaparkan, Perpres 110/2025 membawa tiga perubahan mendasar. Pertama, penyelarasan kebijakan, yakni menempatkan pertumbuhan hijau di pusat perencanaan karbon dan menyelaraskan target NDC (Nationally Determined Contributions) dengan pembiayaan iklim. Kedua, penyederhanaan proses bisnis, yang memberikan pengakuan langsung terhadap standar internasional berintegritas tinggi dan memungkinkan perdagangan karbon sepanjang tahun. Ketiga, tata kelola terdesentralisasi, yang memisahkan peran antara otoritas pusat dan kementerian sektoral, diawasi Komite Pengarah (Komrah).

Fokus tahun 2026, kata TR, adalah operasionalisasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai quick win. Sistem ini dirancang untuk mencatat transaksi unit karbon secara real-time dan permanen menggunakan teknologi blockchain, sekaligus dapat terhubung dengan sistem registri internasional agar unit karbon Indonesia dapat langsung diakui di pasar global. “Kami ingin setiap unit karbon yang tercatat di Indonesia bisa langsung diakui di pasar internasional, dan Pemerintah Daerah menjadi ujung tombak implementasi di daerahnya,” tegas TR.

Selain itu, TR menekankan empat peran strategis Kemendagri dalam konteks kewilayahan. Pertama, memastikan kebijakan NEK diterjemahkan secara konsisten di daerah. Kedua, mendorong integrasi instrumen NEK ke dalam RPJMD dan APBD. Ketiga, meningkatkan kapasitas teknis Pemda agar implementasi NEK akuntabel. Keempat, melakukan pengawasan berkala terhadap kinerja daerah untuk dilaporkan ke Komite Pengarah. “Kami akan terus memantau kinerja daerah, memberi arahan teknis, dan memastikan seluruh program berjalan sesuai target nasional,” ujarnya.

Rapat juga membahas peran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana abadi dan hibah bagi program lingkungan hidup, perubahan iklim, dan pengelolaan karbon. TR mencontohkan keberhasilan Kalimantan Timur yang memanfaatkan potensi hutan melalui program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-CF), sehingga memperoleh pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment) untuk periode 2021–2025.

Terkait peta jalan perdagangan karbon nasional, TR menyampaikan meskipun saat ini masih dalam tahap penyusunan, Kemendagri tetap aktif mensosialisasikan implementasi NEK kepada Pemda. “Kami tidak menunggu peta jalan rampung. Edukasi dan persiapan Pemda harus dilakukan sejak awal agar seluruh daerah siap menyambut ekonomi hijau dan perdagangan karbon sesuai Perpres 110/2025,” jelasnya.

Rapat hari ini menegaskan langkah strategis Kemendagri dalam memperkuat koordinasi kewilayahan, mendukung agenda ekonomi hijau nasional, pengendalian emisi GRK, dan keterhubungan pasar karbon Indonesia dengan pasar global.

Penulis: Anggyta Putrie Alvio Manho Ganny (Agy)
Editor: Zamroni