SERANG — Sertipikat tanah wakaf bukan sekadar kertas legalitas. Ia adalah pagar hukum bagi aset umat, sekaligus tameng dari konflik, sengketa, dan penguasaan sepihak yang kerap muncul di ruang-ruang sosial keagamaan.

Itulah pesan yang mengemuka saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf di Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026), di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.

Di hadapan tokoh agama, pejabat daerah, dan organisasi keumatan, Nusron berbicara lugas. Wakaf, kata dia, adalah pelepasan hak pribadi menjadi milik publik umat. Karena itu, negara tak boleh berdiri di luar pagar.

“Ini milik umat. Bukan lagi individu. Negara harus hadir menjamin kepastian hukumnya. Sertipikasi wakaf ini tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. Harus dikeroyok bersama,” tegas Nusron.

Ajakan itu bukan sekadar simbolik. Data justru menunjukkan problem struktural: dari 24.910 bidang rumah ibadah di Banten, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Artinya, ribuan aset umat masih berada dalam wilayah abu-abu hukum—rentan konflik, rawan sengketa, dan berisiko kehilangan legitimasi kepemilikan.

Di titik inilah negara diuji: apakah hadir sebagai pelindung, atau sekadar penonton.

Nusron kemudian menarik semua elemen ke dalam lingkar kolaborasi. Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan MUI diminta tidak berjalan sendiri-sendiri.

Negara, umat, dan institusi keagamaan harus berada dalam satu poros kerja.

Langkah teknokratis pun disiapkan: kolaborasi lintas instansi, sidang isbat wakaf, hingga pembukaan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Semua diarahkan pada satu tujuan — memutus rantai keterlambatan legalisasi aset umat.

“Masjid, musala, dan rumah ibadah terus tumbuh. Tapi kalau legalitas tanahnya tertinggal, kita sedang membangun di atas kerentanan,” ujar Nusron.

Komitmen itu kemudian dikonkretkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan se-Banten dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.

“Targetnya jelas: seluruh tanah wakaf di Banten harus tersertipikatkan. MoU ini akan diperluas ke organisasi keagamaan lainnya,” katanya.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kanwil Kemenag Banten Amrullah.

 

 

Penulis: Anggytha Putrie Alvio Manho Ganny (Agy) |Editor: Bahtiar