JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Kesejahteraan aparatur pengadilan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto, mengungkap bahwa tunjangan bagi Panitera Pengganti (PP) masih sangat rendah, bahkan dalam beberapa kategori hanya Rp 300 ribu.
“Tunjangan PP Rp 300 ribu,” kata Bambang dalam RDP di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Panitera Pengganti memiliki kesibukan dalam persidangan, mulai dari menyiapkan berkas hingga menyusun berita acara. Namun, tunjangan yang mereka terima masih jauh dari mencukupi. Selain itu, tunjangan Panitera Muda (Panmud) juga tidak jauh lebih tinggi, yakni Rp 360 ribu, sementara Panitera menerima Rp 540 ribu.
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2022 yang merevisi Perpres Nomor 24 Tahun 2007. Regulasi tersebut menetapkan bahwa tunjangan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan bertugas penuh sebagai Panitera di pengadilan tingkat pertama maupun banding.
“Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 regulasi tersebut di lihat, Inserrakyat.com , pada Jum’at, (14/3/2025).
Berikut daftar lengkap tunjangan Panitera berdasarkan tingkat pengadilan:
Panitera Pengganti:
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II: Rp 300 ribu.
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB: Rp 340 ribu.
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA: Rp 360 ribu.
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus: Rp 375 ribu.
Pengadilan Tingkat Banding: Rp 450 ribu.
Pengadilan Tingkat Banding Tipe A: Rp 460 ribu.
Panitera Muda:
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II: Rp 360 ribu.
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB: Rp 400 ribu.
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA: Rp 440 ribu.
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus: Rp 470 ribu.
Pengadilan Tingkat Banding: Rp 530 ribu
Pengadilan Tingkat Banding Tipe A: Rp 540 ribu.
Wakil Panitera:
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II: Rp 490 ribu.
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB: Rp 540 ribu.
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA & IA Khusus: Rp 980 ribu.
Pengadilan Tingkat Banding & Banding Tipe A: Rp 1.260.000.
Panitera:
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II: Rp 540 ribu.
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB: Rp 980 ribu.
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA: Rp 1.260.000.
Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus & Pengadilan Tingkat Banding: Rp 2.025.000.
Pengadilan Tingkat Banding Tipe A: Rp 3.250.000.
Selengkapnya dapat diakses melalui:
Dokumen Perpres 124/2022 https://drive.google.com/file/d/1hVEpKl9DDgjmV3uIsiEvNtbc1W0-DBlq/view?usp=sharing
Penulis : Syam
Editor : Supriadi