RDP DPR RI: Kesejahteraan Dibahas, Tunjangan Panitera Pengganti Hanya Rp 300 Ribu!

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Tunjangan Panitera (Foto: Insert).

Daftar Tunjangan Panitera (Foto: Insert).

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Kesejahteraan aparatur pengadilan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto, mengungkap bahwa tunjangan bagi Panitera Pengganti (PP) masih sangat rendah, bahkan dalam beberapa kategori hanya Rp 300 ribu.

“Tunjangan PP Rp 300 ribu,” kata Bambang dalam RDP di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Panitera Pengganti memiliki kesibukan dalam persidangan, mulai dari menyiapkan berkas hingga menyusun berita acara. Namun, tunjangan yang mereka terima masih jauh dari mencukupi. Selain itu, tunjangan Panitera Muda (Panmud) juga tidak jauh lebih tinggi, yakni Rp 360 ribu, sementara Panitera menerima Rp 540 ribu.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2022 yang merevisi Perpres Nomor 24 Tahun 2007. Regulasi tersebut menetapkan bahwa tunjangan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan bertugas penuh sebagai Panitera di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 regulasi tersebut di lihat, Inserrakyat.com , pada Jum’at, (14/3/2025).

BACA JUGA :  Bendera Indonesia Berkibar di ITMC 2025, Tim Matematika Raih 15 Medali dan 5 Merit Award

Berikut daftar lengkap tunjangan Panitera berdasarkan tingkat pengadilan:

Panitera Pengganti:

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II: Rp 300 ribu.

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB: Rp 340 ribu.

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA: Rp 360 ribu.

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus: Rp 375 ribu.

Pengadilan Tingkat Banding: Rp 450 ribu.

Pengadilan Tingkat Banding Tipe A: Rp 460 ribu.

Panitera Muda:

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II: Rp 360 ribu.

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB: Rp 400 ribu.

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA: Rp 440 ribu.

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus: Rp 470 ribu.

Pengadilan Tingkat Banding: Rp 530 ribu

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Sinjai Temukan Motor yang Dikira Hilang di Alun-Alun Kota

Pengadilan Tingkat Banding Tipe A: Rp 540 ribu.

Wakil Panitera:

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II: Rp 490 ribu.

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB: Rp 540 ribu.

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA & IA Khusus: Rp 980 ribu.

Pengadilan Tingkat Banding & Banding Tipe A: Rp 1.260.000.

Panitera:

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II: Rp 540 ribu.

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB: Rp 980 ribu.

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA: Rp 1.260.000.

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus & Pengadilan Tingkat Banding: Rp 2.025.000.

Pengadilan Tingkat Banding Tipe A: Rp 3.250.000.

Selengkapnya dapat diakses melalui:
Dokumen Perpres 124/2022 https://drive.google.com/file/d/1hVEpKl9DDgjmV3uIsiEvNtbc1W0-DBlq/view?usp=sharing

Penulis : Syam

Editor : Supriadi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabuk dan Minta Sabu, Pria di Sinjai Tikam Teman hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup
Dugaan Perampokan Agen BRI Link di Sinjai Timur: Pelaku Belum Tertangkap, Kapolres Sinjai Beri Penjelasan
Kepala BGN Temui Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Bahas Pengawalan Anggaran Rp242 Triliun untuk Program Gizi Nasional
Melihat Proses Pengosongan Objek Eksekusi di Soppeng
Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi
Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya
Polisi Bagi Takjil, PD IWO Subulussalam Apresiasi Kapolres Subulussalam
Safari Ramadhan, Kapolres Aceh Selatan Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Meukek

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:01 WITA

Mabuk dan Minta Sabu, Pria di Sinjai Tikam Teman hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:33 WITA

Dugaan Perampokan Agen BRI Link di Sinjai Timur: Pelaku Belum Tertangkap, Kapolres Sinjai Beri Penjelasan

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:13 WITA

Kepala BGN Temui Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Bahas Pengawalan Anggaran Rp242 Triliun untuk Program Gizi Nasional

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:21 WITA

Melihat Proses Pengosongan Objek Eksekusi di Soppeng

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:59 WITA

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

News

Melihat Proses Pengosongan Objek Eksekusi di Soppeng

Kamis, 20 Mar 2025 - 12:21 WITA