Parepare, InsertRakyat.com  – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Masjid Terapung B.J. Habibie di Kota Parepare mendapat perhatian publik setelah muncul sejumlah catatan terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian material konstruksi dengan spesifikasi teknis. Jum’at, (23/1/2025).

Proyek yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp4,5 miliar dan mencakup lima item pekerjaan. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo, membenarkan besaran anggaran dimaksud serta menyatakan bahwa proyek tersebut telah melewati batas waktu kontrak.

“Denda keterlambatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026 karena pekerjaan belum diselesaikan sesuai jadwal kontraktual,” ujar Prasetyo.

Selain persoalan keterlambatan, kualitas pelaksanaan pekerjaan turut menjadi perhatian. Di lapangan, ditemukan penggunaan kubus beton penahan ombak yang dinilai tidak memenuhi standar teknis. Beberapa kubus terlihat menghitam, berlumut, serta mengalami retakan di sejumlah bagian.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parepare, Suhandi, mengakui telah memberikan peringatan kepada kontraktor pelaksana terkait penggunaan material tersebut.

“Saya telah menyampaikan secara tegas agar kubus beton yang kondisinya tidak layak dan tidak sesuai spesifikasi tidak digunakan,” kata Suhandi.

Namun, berdasarkan hasil pantauan dan peninjauan di lapangan, material tersebut masih terlihat terpasang pada bagian penahan ombak masjid.

Proyek Rehabilitasi Masjid Terapung B.J. Habibie Parepare Menuai Sorotan, DPR Ke Lokasi
Ketua Komisi III DPR Kota Parepare, saat memimpin kegiatan pengecekan di lokasi proyek atau sidak. (22/1).

Persoalan ini kemudian telah mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Kota Parepare. Ketua Komisi III, Hamran Hamdani, bersama sejumlah anggota melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek setelah menerima laporan dan keluhan masyarakat.

Hamran menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran publik harus memenuhi standar teknis serta menjamin keselamatan bangunan.

“Jika dalam pelaksanaan ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, maka pekerjaan tersebut harus dihentikan dan dievaluasi,” ujar Hamran.

Komisi III DPRD Parepare, lanjut Hamran, tidak menutup mata terhadap potensi penyimpangan dalam proyek strategis tersebut. DPRD berkomitmen untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.

Seiring dengan itu, DPRD memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana dan instansi teknis, dalam rapat dengar pendapat guna memperoleh penjelasan menyeluruh terkait pelaksanaan proyek.

Di luar persoalan teknis, sejumlah sumber menyampaikan adanya kekhawatiran terkait pola pelaksanaan kontrak proyek yang dinilai masih menggunakan mekanisme lama, khususnya dalam pengadaan dan penggunaan material. Pola tersebut, menurut sumber, berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian apabila tidak disertai pengawasan ketat.

Informasi lain yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lima item pekerjaan dalam proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan oleh kontraktor berbeda, namun diduga berada dalam satu lingkaran kendali. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Dari sisi waktu pelaksanaan, proyek diketahui mulai dikerjakan pada 4 Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025. Rentang waktu yang relatif singkat itu dinilai oleh sejumlah pihak berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan.

“Dengan volume pekerjaan dan waktu yang terbatas, tentu diperlukan pengawasan ekstra agar mutu tetap terjaga,” ujar salah seorang pelaksana proyek yang ditemui di lokasi.

Sementara itu, Iswandi selaku PPTK Dinas PUPR Kota Parepare membenarkan bahwa seluruh paket pekerjaan rehabilitasi Masjid Terapung dikenakan sanksi denda akibat keterlambatan. Namun demikian, sejumlah sumber lain menyebutkan masih terdapat perbedaan informasi terkait penerapan denda tersebut di tingkat administrasi.

Adapun selengkapnya, kata warga PG, proyek rehabilitasi Masjid Terapung B.J. Habibie diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan teknis dan administratif, mengingat masjid tersebut merupakan salah satu ikon keagamaan dan kebanggaan masyarakat Kota Parepare. (ag/su)

BACA JUGA: Proyek Rehabilitasi Masjid Terapung Parepare Terkuak Sarat Rekayasa, Ungkap Dalangnya