SOPPENG, INSERTRAKYAT.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Donri-Donri merespons aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Instagram Siwas Polres Soppeng terkait kondisi seorang warga di Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Selasa (23/12/2025). Penanganan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta koordinasi lintas sektor agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolsek Donri-Donri, Iptu Asdar, S.Sos bersama personel Polsek Donri-Donri dan Sekretaris Desa Labokong, Rusliadi Darwis, S.Sos, mendatangi rumah warga berinisial Sdr. M (32) di Dusun Assorajang untuk melakukan klarifikasi langsung atas informasi yang beredar.
Dari hasil komunikasi dengan yang bersangkutan dan keluarga, diperoleh keterangan bahwa Sdr. M sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, sejak 2020. Pada Oktober 2025, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya dan mengalami kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian medis.
Pihak keluarga telah berupaya melakukan penanganan dengan membawa Sdr. M ke RSU Latemmamala Watansoppeng pada 15 Desember 2025. Setelah beberapa hari menjalani perawatan, yang bersangkutan dipulangkan ke rumah. Dalam beberapa waktu terakhir, keluarga kembali melihat perubahan kondisi sehingga membutuhkan pendampingan lanjutan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Donri-Donri memberikan imbauan kepada keluarga agar terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan setempat. Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan UPTD Puskesmas Tajuncu untuk memastikan penanganan medis dapat berjalan sesuai prosedur.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan pentingnya peran bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menyikapi persoalan sosial maupun kesehatan secara bijak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak berspekulasi, dan mempercayakan penanganan kepada pihak terkait. Polri hadir untuk memberikan pelayanan yang humanis serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi Polri apabila menemukan persoalan di lingkungan sekitar, sehingga dapat ditangani secara tepat tanpa menimbulkan dampak bias atau stigma di tengah masyarakat.






































