Parepare, InsertRakyat.com — Seorang juru parkir liar di Kota Parepare diamankan polisi karena bersikap arogan.

Pelaku berinisial B (50) menggedor pintu mobil seorang pengendara yang menolak membayar parkir liar.

Kejadian berlangsung Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Lasinrang.

Lokasi tepatnya berada di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Parepare Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan anak Dibawah Umur

Polisi dari Unit Resmob Polres Parepare bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga bernama Aditya.

Berdasarkan informasi, pelaku kerap memaksa pengendara dan melakukan pungutan liar di sekitar lokasi.

Selain itu, pelaku juga bersikap kasar terhadap pengendara yang menolak membayar parkir sembarangan.

Polisi turut mengamankan uang tunai sebagai barang bukti hasil praktik parkir liar tersebut.

BACA JUGA :  Polres Parepare Berhasil Tangkap Jaringan "Kulu-Kulu", Afiliasi Lintas Daerah

“Ini tindak lanjut dari aduan warga soal premanisme berkedok parkir,” kata AKP Muh. Agus Purwanto.

AKP Agus adalah Kasat Reskrim Polres Parepare yang memimpin langsung penangkapan pelaku di lokasi.

Pelaku mengakui kesalahan dan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.

Ia juga dikenai wajib lapor dan harus bersedia hadir saat dipanggil oleh penyidik kepolisian.

BACA JUGA :  PN Parepare Vonis Bebas Pengemudi Ojek, Jaksa dan Polisi Digugat Ganti Rugi Rp 731 Juta

Tindakan ini sesuai perintah Kapolda Sulsel dalam Operasi Pekat Lipu 2025 yang sedang berlangsung.

Instruksi tersebut berdasarkan STR/288/IV/OPS.1.3/2025 dan SPRIN/320/IV/OPS.1.3/2025 dari Kapolres Parepare.

Polisi menegaskan komitmen memberantas premanisme di ruang publik demi keamanan warga Parepare.

TERBARU

PILIHAN