Meureudu, InsertRakyat.com – Pengadilan Negeri Meureudu telah menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan seorang santri, Kamis, (8/5/2025).
“Ia benar, sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap santri Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle digelar pada Selasa, (6/5), kata Masyarakat yang intens mengikuti kegiatan tersebut, kepada Insertrakyat.com, Rabu, (7/5).
“Korban bernama Anis Maula, usia 16 tahun, berasal dari Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya,” lanjutannya.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Meureudu hadir dan membacakan surat dakwaan di persidangan.
Terdakwa dihadirkan langsung dalam ruang sidang dan mendapat pendampingan dari penasehat hukumnya.
Setelah dakwaan dibacakan, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan keberatan melalui nota eksepsi.
Kemudian, Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025.
Penundaan diberikan guna memberi waktu kepada penasehat hukum terdakwa menyiapkan eksepsi tersebut.
Persidangan turut dihadiri oleh kedua orang tua almarhum Anis Maula yang tampak terpukul.
Keluarga korban juga hadir bersama tim penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Ketua YARA Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH, turut mendampingi keluarga korban.
Beberapa advokat dari YARA juga hadir untuk memberi dukungan hukum dan moral bagi keluarga korban.
Muhammad Zubir berharap majelis hakim membuka fakta-fakta secara terang dan objektif di pengadilan.
Ia mendorong agar seluruh saksi dan ahli yang akan dihadirkan dapat memberi keterangan secara jujur.
“Hanya dengan kejujuran dalam persidangan keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” kata Menurut Zubir.
Sementara itu, Keluarga besar korban berharap putusan pengadilan nanti benar-benar memberi rasa keadilan sejati. (*)













































