Penulis: Anggyta|Editor : Supriadi Buraerah


JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kementerian Ekonomi Kreatif meluncurkan program pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) pada pembukaan IPXpose 2025 di Gedung SMESCO, Jakarta. Rabu, (13/8/2025) Skema ini memungkinkan sertifikat hak cipta digunakan sebagai jaminan pinjaman, hasil kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian UMKM.

Menteri Ekraf menegaskan perlindungan KI menjadi kunci bagi pelaku UMKM kreatif untuk menembus pasar internasional, sejalan dengan arahan Presiden. “Pasar global memerlukan produk berkualitas yang dilindungi kekayaan intelektualnya. Indonesia punya potensi besar menjadi pemain utama,” ujarnya.

Langkah ini diperkuat dengan hasil partisipasi Indonesia pada WIPO Assembly di Jenewa bulan lalu, yang dihadiri 194 negara anggota. Pada forum itu, Kementerian Ekraf menandatangani nota kesepahaman bersama World Intellectual Property Organization (WIPO).

BACA JUGA :  APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 untuk Percepatan Kota Cerdas Berkelanjutan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, program ini bekerja sama dengan BRI sehingga KI dapat diakui sebagai agunan. “Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia, ketiga di ASEAN, dan keenam di Asia yang menerapkan skema ini,” ungkapnya.

Dukungan juga datang dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Ia menyebut kebijakan ini mengakui KI sebagai intangible asset yang berpotensi membuka 25 juta lapangan kerja di seluruh Indonesia. “Sertifikat KI bisa mempercepat pengembangan usaha, khususnya pelaku ekonomi kreatif,” tuturnya seperti dikutip dari siaran pers Plt. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kiagoos Irvan Faisal, hari ini.

BACA JUGA :  Menteri Nusron Antar Undangan HUT RI ke-80 untuk Wapres K.H. Ma’ruf Amin

Data Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum menunjukkan, rata-rata pertumbuhan permohonan KI mencapai 18,5% per tahun dalam satu dekade terakhir. Pada 2024, pencatatan hak cipta mendominasi lebih dari 50% permohonan, menggeser merek dagang yang sebelumnya memimpin sembilan tahun berturut-turut.

Kementerian Ekraf menghadirkan layanan pendaftaran, konsultasi, dan advokasi KI di arena IPXpose dengan kuota fasilitasi untuk 50 pendaftar. Pameran berlangsung hingga 16 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Inilah Terobosan Terbaru Pengadilan Agama Selatpanjang

Menteri Ekraf menutup dengan penegasan bahwa pembangunan ekonomi kreatif harus merata hingga pelosok. “Ketika perlindungan KI kuat, pelaku kreatif di seluruh Nusantara punya peluang yang sama. Ini wujud kemerdekaan yang nyata,” ujarnya.

Hadir dalam acara ini, Director General WIPO Daren Tang, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Staf Khusus Presiden Yovie Widianto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza, Ketua Komisi Banding Merek OK Saidin, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Baca Juga: Menteri Riefky Perkuat Perlindungan Ekraf : Inilah Kongres Advokat Indonesia 2025 2030