SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Daerah otonom, Kabupaten Sinjai hingga kini belum memiliki Master Plan Kota yang terbuka dan dapat diakses publik. Ketiadaan dokumen rencana induk penataan kota tersebut kembali memantik sorotan, Senin, 2 Februari 2026, sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang arah pembangunan wilayah perkotaan Sinjai.

Master plan sejatinya merupakan fondasi utama penataan kota, mulai dari pengendalian ruang, pembangunan infrastruktur, perizinan, hingga kepastian investasi. Namun hingga saat ini, dokumen yang seharusnya menjadi peta jalan pembangunan Kota Sinjai itu tak pernah muncul ke ruang publik. Minimnya transparansi membuat master plan dinilai hanya menjadi istilah normatif tanpa pijakan memadai.

Tanpa rencana induk yang jelas dan terpublikasi, pembangunan kota berisiko berjalan sporadis. Tumpang tindih kebijakan antar organisasi perangkat daerah (OPD) pun menjadi bias, termasuk potensi konflik tata ruang yang dapat berujung pada persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

Sorotan keras datang dari Public Research Institute (PRI). Lembaga ini menilai ketiadaan informasi master plan bukan persoalan administratif semata, melainkan indikasi serius lemahnya tata kelola perencanaan kota di Sinjai.

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, secara terbuka menyatakan dugaan bahwa Master Plan Kota Sinjai belum pernah disusun secara utuh dan tuntas. Dugaan tersebut, menurutnya, didasarkan pada absennya dokumen resmi yang dapat diakses publik serta tidak adanya penjelasan komprehensif dari pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sinjai.

“Jika master plan itu ada, seharusnya mudah dibuka ke publik. Tapi faktanya, hingga hari ini tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan secara terbuka,” ujar Abduh.

Perhatian publik kemudian mengarah ke Kepala Dinas Perkimtan Sinjai, Andi Syarifuddin. Ia dinilai belum memberikan penjelasan menyeluruh terkait status dan substansi master plan kota. Bahkan, dalam wawancara dengan Insertrakyat.com pada 2025 lalu, Andi Syarifuddin sempat terlihat ragu saat ditanya soal keberadaan master plan di sela kegiatan kerja bakti, sebuah momen yang memicu tafsir beragam di tengah masyarakat.

Kini, awal Februari 2026, PRI menilai kegamangan tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius di level perencanaan. Padahal, publik hanya menuntut kejelasan sederhana; apakah master plan benar-benar ada, siapa penanggung jawabnya, sejauh mana proses penyusunannya, dan kapan dapat dibuka secara transparan.

Menurut Abduh, ketidakjelasan master plan berdampak langsung pada penataan ruang, proses perizinan, hingga iklim investasi daerah. “Tanpa rencana induk yang jelas dan transparan, pembangunan kota berpotensi berjalan tanpa arah dan meninggalkan bom waktu persoalan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran MSC KPK periode 2025, terkait Master Plan Kota Sinjai disebutkan tidak ditemukan data dan informasi yang memadai sebagai rujukan perencanaan kota.

Menanggapi sorotan tersebut, Andi Syarifuddin memberikan klarifikasi tertulis kepada Insertrakyat.com, Senin (2/2/2026). Ia menegaskan bahwa master plan kota merupakan induk perencanaan teknis penataan kota yang terpadu dan terintegrasi, namun hingga kini Pemkab Sinjai masih mengacu pada RTRW yang berlaku.

Menurut Andi Syarifuddin, pihaknya telah beberapa kali mengajukan penyusunan master plan karena terdapat dokumen turunan yang harus disusun, salah satunya Master Plan Kawasan Permukiman, yang menjadi kewenangan Perkimtan, khususnya terkait penanganan kawasan kumuh.

“Master plan kota sesungguhnya merupakan kewenangan Bappeda. Kami di Perkimtan, PU, DLHK, dan OPD teknis lainnya hanya bersifat pendukung untuk memberikan masukan teknis,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa terkait keberadaan dan proses penyusunan master plan ini meliputi tanggung jawab pemerintah pada Dinas PU, Bappeda dan Perkimtan sebagai leading sector perencanaan daerah. Meski demikian, Andi Syarifuddin menyebut program dan kegiatan di sektor permukiman tetap berjalan dengan dasar RTRW yang ada.

Lengkapnya, ketiadaan master plan di daerah otonom seperti Sinjai turut memunculkan kritik terhadap Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). PRI menilai lemahnya pengawasan dan pembinaan dari pemerintah pusat ikut berkontribusi terhadap pembiaran kekosongan dokumen strategis tersebut. “Kementerian harusnya punya inovatif yang lebih luas termasuk mendorong terciptanya kota Sinjai yang lebih modern, caranya Pengadaan Master Plan tidak dapat disepelekan, ini PR besar bagi Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP,” sindir PRI.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Sinjai Hj Ratnawati dan Bappeda Sinjai belum memberikan keterangan resmi terkait status Master Plan Kota Sinjai.

Kendati demikian, Baik Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif dan Andi Syarifuddin beserta sejumlah pejabat (Forkompinda) saat ini sedang mengikuti kegiatan Rakornas yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyatakan kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diikuti oleh ribuan pejabat publik baik pusat dan daerah.