SUMENEP, InsertRakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep meringkus dua orang pria, terkait dugaan tindak pidana Pemerasan terhadap Kades aktif, SN.

Dua pria tersebut berinisial S (48), anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dan, J (59), seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 24 Mei 2025.

BACA JUGA :  Musrenbang Perubahan RPJMDes Balangpesoang 2020–2028 Resmi Digelar, Ketua BPD Tekankan Skala Prioritas

Pelaku ditangkap tak lama setelah menerima uang tunai dari korban berinisial SN.

SN yang merupakan penanggung jawab Pelaksana Proyek Pengaspalan Jalan desa. 

Proyek tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

Kapolres Sumenep  melalui Kasi Humas, AKP Widiarti, kepada Insertrakyat.com, Rabu, (28/5/2025), menjelaskan bahwa pemerasan bermula dari ancaman pelaku kepada korban untuk melaporkan dugaan penyimpangan proyek ke Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH).

“Pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp, meminta uang senilai Rp40 juta kepada korban,” ujar AKP Widiarti, Minggu (25/5/2025).

Korban yang merasa tertekan akhirnya menyanggupi setengah dari jumlah yang diminta, yaitu sebesar Rp20 juta. Kesepakatan pertemuan dilakukan di kediaman J di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum ASN, Residivis Narkoba di Bulukumba
Oknum ASN ditangkap polisi.

Tak berselang lama, Polisi yang telah menerima laporan informan dan melakukan pengintaian, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp20 juta, sebuah tas, telepon genggam, dan dokumen percakapan.

“Saat ini pelaku ditahan untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Widiarti.