JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Tahap V, berupa penguasaan kembali kawasan hutan dan pengembalian kerugian keuangan negara, dalam kegiatan yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu, 24 September 2025.

Dalam penyerahan tersebut, negara berhasil mengamankan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare dengan nilai indikatif lebih dari Rp150 triliun, sekaligus menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp6.625.294.190.469,74.

Pengembalian keuangan negara itu bersumber dari hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan RI, antara lain dari perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan impor gula yang melibatkan korporasi. Selain itu, diserahkan pula uang hasil pengenaan denda administratif penguasaan kawasan hutan tanpa izin senilai Rp2.344.965.750.000.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif Satgas PKH selama 10 bulan terakhir sebagai instrumen negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan yang melanggar hukum.

“Penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Kawasan hutan adalah kekayaan negara yang dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Jaksa Agung.

Selain penguasaan kembali lahan, Satgas PKH juga menyerahkan pengelolaan kawasan hutan hasil penertiban kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 hektare, dengan rincian:

  • 1.708.033,583 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit;
  • 688.427 hektare diserahkan kepada kementerian terkait untuk pemulihan sebagai kawasan hutan konservasi;
  • 81.793 hektare diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.

Penyerahan simbolis uang hasil pemulihan kerugian negara dilakukan kepada Menteri Keuangan RI sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara dan penguatan tata kelola aset hasil penegakan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden sebagai langkah strategis negara dalam menegakkan hukum kehutanan dan mencegah praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan sistemik.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan lembaga negara lainnya.

Langkah ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam mengonsolidasikan penegakan hukum kehutanan, pemulihan aset negara, serta memperkuat prinsip keadilan ekologis dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. (Miftahul Jannah).

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: