Barru, InsertRakyat.com Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan dokumen kronologis dugaan pelarangan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah dan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah di Kabupaten Barru kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua PWM Sulsel, Prof. Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel, Kamis (2/4/2026).

Dokumen ini diserahkan agar Polda Sulsel memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Barru, terkait dugaan penghalangan ibadah dan sengketa aset masjid. Laporan awal tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/36/III/2026/RESKRIM tertanggal 23 Maret 2026.

Prof. Gagaring, yang juga Ketua Tim Pendampingan Penyelesaian Kasus Masjid Nurut Tajdid, menegaskan PWM Sulsel akan mengawal kasus ini agar tindakan intoleransi tidak terulang dan agar aset masjid tidak diserobot pihak lain.

BACA JUGA :  Polisi usut pembunuhan sopir truk asal Sidrap, "Kronologi" Ini Kata Kapolres Barru

“Kasus ini harus mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel, karena yang dipersoalkan bukan hanya sengketa pengelolaan, tetapi juga menyangkut kebebasan beribadah dan perlindungan aset wakaf Muhammadiyah,” ujar Gagaring

Menurut Gagaring, akar konflik bukan semata perbedaan waktu Idulfitri, tetapi telah memuncak pada 20 Maret 2026, saat jemaah Muhammadiyah dihalangi menggunakan Masjid Nurut Tajdid untuk Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H sesuai ketetapan Muhammadiyah. Eskalasi berlanjut dengan intimidasi dalam rapat lanjutan pada 22 Maret 2026, sehingga warga Muhammadiyah menempuh jalur hukum melalui laporan resmi ke Polres Barru.

BACA JUGA :  Warga Kabupaten Barru Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang Ilegal Disetop

Beberapa fakta penting yang disampaikan Gagaring antara lain:

1. Tanah lokasi masjid seluas 560 meter persegi dibeli sejak 14 Januari 1997 melalui Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/CB/I/1997.

2. Tanah ditegaskan sebagai wakaf untuk Masjid Nurut Tajdid melalui surat pernyataan dan Akta Ikrar Wakaf tahun 2022.

3. Pembangunan masjid sejak awal dibiayai dan dikelola Muhammadiyah, termasuk dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tercatat dalam dokumen proyek, laporan keuangan, rekomendasi resmi PWM Sulsel, serta dokumentasi pembangunan dan rehabilitasi masjid.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Pria di Parepare Usai Sopir Truk Asal Sidrap Ditikam OTK di Barru

PWM Sulsel menegaskan bukti kepemilikan dan hubungan kelembagaan Muhammadiyah atas Masjid Nurut Tajdid sangat kuat. Dokumen yang lengkap menunjukkan masjid ini bukan objek tanpa sejarah, melainkan aset dakwah Muhammadiyah yang dibangun, digunakan, dan dikelola dalam orbit Persyarikatan.

Karena itu, PWM Sulsel meminta Polda Sulsel mengawal tindak lanjut laporan Polres Barru, agar ada kepastian hukum terhadap dugaan penghalangan ibadah, intimidasi, dan upaya pengambilalihan de facto atas aset Muhammadiyah.

“Pembiaran kasus ini, akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak beribadah dan keamanan aset wakaf secara lebih luas,” bunyi suara Muhammadiyah.(rls/zam).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214