JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Persoalan konflik tanah di kawasan hutan hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Dan mengapa sulit selesai?
Menjawab pertanyaan publik tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa akar persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh.
Penegasan itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, penyelesaian tanah di kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial atau administratif semata, melainkan harus dimulai dari kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Nusron menjelaskan bahwa Reforma Agraria tidak bisa berjalan tanpa kepastian objek tanah yang akan ditata dan didistribusikan. Ia menilai, selama ini banyak konflik agraria muncul karena pendekatan yang terlalu berfokus pada dokumen, sementara fakta penguasaan fisik tanah oleh masyarakat diabaikan. Padahal, penguasaan tersebut sering kali telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Kalau bicara Reforma Agraria, kita tidak bisa lepas dari TORA. Yang dibahas bukan hanya administrasinya, tetapi tanahnya secara fisik dikuasai oleh siapa,” ujar Nusron. Pernyataan ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada realitas sosial di lapangan.
Lebih lanjut, Nusron memaparkan bahwa sumber TORA terbagi ke dalam tiga kategori utama. Pertama, TORA yang berasal dari kawasan hutan, yang kewenangan penetapannya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Kawasan hutan dinilai menjadi penyumbang konflik agraria terbesar karena banyaknya permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Kedua, TORA yang berasal dari tanah di luar kawasan hutan. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menetapkan objek Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Tanah-tanah tersebut meliputi eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lain yang berpotensi didistribusikan kepada masyarakat.
Namun demikian, Nusron menegaskan bahwa kewenangan ATR/BPN tidak berhenti pada penetapan objek tanah. Penentuan subjek atau penerima manfaat Reforma Agraria justru menjadi peran penting pemerintah daerah. Bupati, Wali Kota, dan Gubernur bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang bertanggung jawab memastikan distribusi tanah tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat.
Sumber TORA ketiga berasal dari hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Dalam konteks ini, Nusron memetakan konflik agraria ke dalam lima tipologi, mulai dari konflik masyarakat dengan tanah negara yang dikelola BUMN, konflik dengan tanah non-kawasan hutan, konflik lahan transmigrasi, konflik dengan kawasan hutan, hingga konflik dengan tanah Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah (BMN/BMD).
Setiap tipologi konflik tersebut melibatkan kementerian dan lembaga yang berbeda sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, pendekatan lintas kementerian dinilai menjadi kunci utama penyelesaian konflik agraria. Tanpa koordinasi yang kuat, Reforma Agraria berisiko hanya menjadi kebijakan di atas kertas tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Dari perspektif akademik dan sosial, konflik tanah di kawasan hutan kerap muncul akibat tumpang tindih kebijakan, lemahnya penataan ruang, serta ketimpangan penguasaan lahan. Reforma Agraria dipandang sebagai instrumen strategis untuk mereduksi konflik tersebut sekaligus memperkuat keadilan sosial bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa persoalan Reforma Agraria antar kementerian dan lembaga memiliki keterkaitan erat, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Menurutnya, kawasan hutan merupakan sumber terbesar tanah objek Reforma Agraria sekaligus wilayah yang paling bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Saan menambahkan, peran Kementerian ATR/BPN menjadi sangat strategis setelah kawasan hutan dilepaskan. Pada tahap tersebut, ATR/BPN bertanggung jawab memastikan kepastian hukum melalui penataan administrasi pertanahan dan penerbitan sertipikat, sehingga masyarakat memperoleh hak atas tanah yang sah dan terlindungi secara hukum.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh sejumlah menteri dan wakil menteri terkait, menandakan keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam mencari solusi komprehensif atas konflik agraria yang telah berlangsung lama.
(syam/agy)





























