JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Mahkamah Agung Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi aparatur peradilan pada 29–31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 16488/SEK/HM3.1.1/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang fleksibilitas kerja ASN di instansi pemerintah.

Mahkamah Agung menerapkan kebijakan ini pada seluruh satuan kerja, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya hingga pengadilan tingkat pertama di seluruh badan peradilan. Penerapan fleksibilitas kerja tetap mengedepankan keberlanjutan pelayanan peradilan.

BACA JUGA :  Rakyat Tak Puas : Hakim Rizal Cuma Diganjar Sanksi Non Palu Dua Tahun Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penyelundupan Timah

Pimpinan satuan kerja wajib memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu kinerja yudisial maupun administratif, serta tidak menghambat proses peradilan. Kebijakan ini dapat berlaku bagi hakim, pejabat struktural, ASN, dan aparatur pengadilan lainnya, sepanjang tugas tidak memerlukan kehadiran fisik secara langsung.

Mahkamah Agung membatasi jumlah pegawai yang menjalankan tugas fleksibel maksimal 75 persen dari total pegawai di setiap unit kerja. Pimpinan satuan kerja menetapkan pelaksanaan tersebut melalui surat tugas sebagai dasar administrasi dan pengawasan.

BACA JUGA :  Dirjen Badilag MA Raih Special Award BAZNAS 2025

Atasan langsung melakukan pemantauan untuk memastikan target kinerja tetap tercapai. Pegawai yang bekerja secara fleksibel wajib melakukan presensi dua kali sehari melalui aplikasi SIKEP, mematuhi disiplin ASN, serta tetap responsif terhadap tugas kedinasan.

Setiap pegawai juga wajib melaporkan hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang guna menjaga kualitas layanan peradilan.

BACA JUGA :  Indonesia–Australia, Perkuat Kerja Sama Hukum Lingkungan

Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menyesuaikan pola kerja dengan kebijakan nasional tanpa mengganggu pelayanan peradilan.

“Fleksibilitas kerja merupakan instrumen manajerial yang terukur dan akuntabel,” demikian keterangan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Penulis: Syamsul

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.