Jakarta, InsertRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pekalongan, Faida A. Rafiq, terkait kasus dugaan Korupsi senilai Rp 19 Miliar Rupiah.

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, berlaku 20 hari, sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

Faida ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing Pemkab Pekalongan.

BACA JUGA :  OTT di Pekalongan, KPK Amankan Bupati Faida

Penetapan dan penahanan dilakukan terhadap tersangka usai terjaring operasi  tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan konflik kepentingan melibatkan PT RNB, perusahaan keluarga Bupati Faida.

Suami dan anak Faida menjabat komisaris dan direktur, sementara Faida sebagai penerima manfaat.

Pegawai PT RNB diduga diintervensi memenangkan proyek meski ada penawaran lebih rendah.

BACA JUGA :  Usai OTT, Bupati Pekalongan Fadia Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK

“Nilai transaksi perusahaan mencapai Rp46 miliar (2023–2026), dengan sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga Bupati,” ujar Asep didampingi oleh Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.

“KPK menyita kendaraan dan barang elektronik terkait perkara,” tegas Asep.

Faida disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  OTT di Pekalongan, KPK Amankan Bupati Faida

Pasal ini mengatur delik formil bagi pejabat yang sengaja terlibat pengadaan atau pemborongan dengan benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

(luf/ag)

 Ikuti Berita Insertrakyat.com