KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Terbaru, KPK memeriksa dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebagai saksi.
Kedua pejabat tersebut masing-masing Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), dan Ivan Yoko Wibowo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jawa Timur.
Pemeriksaan dua pejabat kejaksaan ini menandai pendalaman penyidikan KPK terhadap dugaan keterkaitan berbagai pihak dalam perkara suap yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah di lingkungan RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua pejabat Kejari Ponorogo tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara yang sedang ditangani.
“Benar, KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kejari Ponorogo sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di KPPN Madiun,” ujar Budi Prasetyo.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan. Menurut Budi, pendalaman keterangan saksi dilakukan guna menelusuri alur perkara secara menyeluruh, termasuk relasi antarpihak yang terlibat dalam proyek RSUD Dr. Harjono.
Selain dua pejabat Kejari, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Para saksi berasal dari unsur pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK), manajemen rumah sakit, hingga ajudan Bupati Ponorogo.
Pemeriksaan saksi difokuskan pada mekanisme pengambilan keputusan proyek, aliran dana, serta dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proses pelaksanaan proyek.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selanjutnya, pada Minggu dini hari, 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo
Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
Sucipto, pihak swasta rekanan proyek RSUD
Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejari Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan pejabat internalnya oleh KPK.
Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain.
“Kami pastikan seluruh pihak yang dipanggil saat ini masih berstatus sebagai saksi, kecuali ditentukan lain berdasarkan alat bukti yang sah,” imbuh Budi Prasetyo. (Ag/Luthfi).





























