JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Penguatan koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortastipidkor Polri menandai arah baru konsolidasi penegakan hukum nasional menjelang transisi hukum acara pidana terbaru. Kesepakatan standarisasi prosedur penanganan perkara diposisikan sebagai langkah strategis untuk memastikan tidak ada hambatan teknis dan prosedural yang mengganggu proses pemberantasan korupsi sepanjang 2026.

Rapat koordinasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2), memperlihatkan keseriusan kedua lembaga dalam menggeser fokus dari perumusan konsep ke tahap implementasi. Harmonisasi KUHAP baru ditempatkan sebagai fondasi kepastian hukum, sekaligus memperkuat legitimasi penegakan hukum di ruang publik. Pendekatan ini dibangun dalam kerangka (governance) kelembagaan yang berkelanjutan, ditopang (evidence-based policy), serta diperkuat melalui (interoperability) sistem antarlembaga.

Penyamaan pola pikir aparat penegak hukum dipandang sebagai syarat utama agar integrasi kebijakan berjalan efektif. Dalam kerangka itu, penguatan (mitigasi risiko) di titik-titik rawan korupsi dan peningkatan (akuntabilitas publik) menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.

“Koordinasi harus rutin,” ujar Ely Kusumastuti. Kerja antarlembaga tidak boleh berhenti di forum formal, tetapi harus terlihat dalam praktik lapangan yang terjadwal dan terukur.

Dari sisi kepolisian, kepatuhan terhadap KUHAP baru ditempatkan sebagai prioritas bersama. Evaluasi mekanisme kerja dilakukan berkelanjutan agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai aturan, tanpa menyisakan ruang abu-abu. Arah kebijakan ini dibangun dalam satu kerangka (integrasi sistemik) dan (efisiensi kelembagaan), sehingga penindakan dan pencegahan berjalan seimbang.

“Semua harus sesuai aturan,” kata Toto Suharyanto. Kepatuhan pada KUHAP baru menjadi fondasi bersama agar setiap proses penanganan perkara berjalan tanpa celah hukum.

Secara operasional, sinergi itu diterjemahkan dalam pertukaran informasi real time, pelatihan bersama peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan monitoring terhadap perkara-perkara berisiko tinggi. Pola kerja ini diarahkan untuk menghapus sekat sektoral dan membangun tata kelola kelembagaan yang lebih solid, agar penegakan hukum tidak lagi berjalan parsial, tetapi terintegrasi dalam satu sistem nasional.

Komentar PRI Senggol Sat Resmob Bareskrim Polri 

Muhammad Abduh Azizul Gaffar di Gedung KPK, Jakarta Selatan mengantar laporan kasus; beberapa waktu lalu. (Insertertakyat.com).

Di luar isu korupsi konvensional, dinamika hukum di sektor pertambangan masih menjadi titik rawan. Berbagai kasus tambang di Indonesia menunjukkan irisan antara korupsi, pelanggaran lingkungan, dan konflik sosial yang berdampak langsung pada masyarakat. Kompleksitas ini menuntut pendekatan lintas sektor yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan struktural.

Makanya di tempat terpisah, pada Kamis malam, Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Public Researc Institute (PRI), berharap agar ada Keterlibatan Sat Resmob Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti berbagai dimensi utama pada sektor Kriminalitas yang kerap kali terjadi di lini pertambangan. Dengan begitu negara tidak semata-mata hanya bertindak tegas terhadap esensi lingkungan dan pelanggaran pajak, dan atau korupsi, tetapi [idealnya] juga memberikan rasa aman terhadap masyarakat. “Sejauh ini data dan informasi masih banyak Kriminalitas yang kerap kali membuat masyarakat resah, untuk itu Resmob perlu di libatkan dalam menuntaskan kasus dimaksud,” demikian kata Muhammad Abduh Azizul Gaffar dari PRI.

Penulis: Luthfi
Editor : Supriadi Buraerah
Sumber: Jubir KPK Budi Prasetyo dan PRI