PADANG, INSERTRAKYAT.com — Upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Sumatera Barat meningkat signifikan sepanjang 2024 hingga 2025.
Rabu, (8/10), Data resmi Kejaksaan Tinggi Sumbar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sumber pengadilan menunjukkan sedikitnya enam kasus besar telah ditangani, melibatkan pejabat publik, anggota DPRD, hingga pimpinan BUMD.
Kejati Sumbar menangani secara intensif kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan peraga SMK tahun 2021 dengan nilai proyek mencapai Rp5,52 miliar. Dalam perkara ini, tujuh orang telah ditetapkan tersangka, yaitu R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA dari unsur ASN, DRS sebagai Kepala UKPBJ, serta E dan S dari CV Bunga Tri Dara, dan S dari CV Inovasi Global. Sementara BA, Direktur PT Sikabaluan, telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebagian proses persidangan kini telah berjalan di Pengadilan Tipikor Padang.
Kasus besar berikutnya adalah dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Padang–Pekanbaru. Kasus ini menyeret sebelas orang tersangka, di antaranya SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN. Mereka merupakan anggota panitia pengadaan tanah dan penerima ganti rugi yang diduga melakukan penyimpangan administrasi hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp27 miliar. Pada tahap pengembangan, Kejati Sumbar kembali menahan empat tersangka tambahan. Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penegakan hukum juga menyentuh sektor BUMD. Kejati Sumbar resmi menahan Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri, Poppy Irawan, pada 23 Mei 2025. Ia diduga menyalahgunakan dana operasional perusahaan senilai Rp2,7 miliar untuk kepentingan pribadi dan proyek di luar peruntukan. Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik karena Perumda PSM merupakan pengelola layanan transportasi Trans Padang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Kejati Sumbar mengembangkan perkara lain yang masih terkait proyek strategis nasional Tol Padang–Pekanbaru, khususnya pada seksi Tol Padang–Sicincin. Empat tersangka baru, yaitu Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida, dan Syamsuir, telah ditahan pada awal 2025. Mereka diketahui merupakan ASN yang tergabung dalam Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan diduga terlibat dalam manipulasi administrasi lahan. Kerugian negara dari proyek ini juga diperkirakan mencapai Rp27 miliar.
Kejati Sumbar turut menangani perkara korupsi pengadaan ternak sapi bunting yang terindikasi fiktif. Enam orang terdakwa telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh pengadilan. Mereka adalah Darmayanti selaku KPA, Fandi Ahmad Putra selaku PPTK, Putri Ratna Sari, Andi Adam Putra, Ardian Ika Adi Hartanto, dan Wikran. Namun, Kejati Sumbar mengajukan banding karena menilai vonis hakim terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya diajukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga turut mengawasi dan menyelidiki dugaan praktik pengaturan proyek serta penerimaan fee sebesar 10 hingga 20 persen dari rekanan dalam pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Sumatera Barat. Beberapa nama berinisial MYA, STA, NZN, LD, MS, NST, dan MLS telah disebut dalam laporan awal penyidikan. Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan aktif dan belum ada penetapan tersangka resmi dari KPK.
Berdasarkan rangkuman data resmi, total kerugian negara dari enam perkara besar tersebut mencapai lebih dari Rp60 miliar. Rinciannya, Rp5,52 miliar dari kasus alat praktik SMK, Rp27 miliar dari pengadaan lahan Tol Padang–Pekanbaru, Rp2,7 miliar dari dana operasional Perumda PSM, Rp27 miliar dari Tol Padang–Sicincin, sementara nilai kerugian dari kasus sapi bunting dan dana pokir DPRD masih dalam proses finalisasi audit investigatif.
Peningkatan jumlah perkara korupsi di Sumatera Barat menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek masih mengakar kuat di lingkungan pemerintahan daerah. Namun demikian, langkah Kejati dan KPK memperlihatkan komitmen serius dalam menegakkan hukum tanpa pandang jabatan.
Kejati Sumbar menjadi lembaga paling aktif dalam penindakan kasus korupsi di daerah tersebut. Sementara KPK fokus memperdalam penyelidikan terhadap potensi suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana aspirasi DPRD. Kedua lembaga ini terus berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas intervensi politik.
Kejati Sumbar memastikan akan terus melanjutkan penyidikan terhadap proyek infrastruktur dan kegiatan belanja modal yang masih dalam proses audit. Beberapa proyek yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) maupun dana hibah kini juga mulai diawasi ketat untuk mencegah pengulangan praktik korupsi serupa.
KPK melalui unit penindakan dan pengawasan daerah juga memperkuat fungsi pencegahan dengan membuka kanal pelaporan publik berbasis digital. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengirimkan laporan indikasi korupsi secara langsung tanpa harus melalui birokrasi panjang.
Upaya bersama penegak hukum, lembaga negara, dan masyarakat sipil diharapkan dapat mengubah wajah Sumatera Barat menjadi wilayah dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Demikian bunyi pres rilis Kejati Sumbar. (Mift)