KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Sumatera Selatan, Dr. H. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H., meluruskan pemberitaan yang meragukan legalitas organisasinya. Senin, (24/11/2025). Dalam keterangan pers di Palembang, ia menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.

Ia menyatakan bahwa PERATIN adalah organisasi advokat yang sah, berbadan hukum, serta telah diakui pemerintah. Dr. Erryl menjelaskan bahwa semua klaim yang mempertanyakan legalitas organisasi tidak memiliki pijakan hukum dan harus dikoreksi secara tegas.

Dalam penjelasannya, Dr. Erryl memaparkan bukti konkret pengakuan terhadap PERATIN. Sejak resmi berdiri pada 9 September 2023, PERATIN telah melantik pimpinan di berbagai daerah serta mengukuhkan advokat-anggotanya di sejumlah provinsi melalui prosesi resmi bersama Ketua Pengadilan Tinggi setempat. Ia menekankan bahwa fakta tersebut memperlihatkan legitimasi PERATIN di mata lembaga peradilan.

Merespons isu serupa, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., turut memberikan penegasan hukum. Ia mengutip pernyataan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI yang menegaskan bahwa selama PERATIN memiliki SK Kemenkumham RI yang tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan, maka organisasi tersebut tetap sah sebagai organisasi advokat yang diakui pemerintah. Ia menegaskan bahwa SK Kemenkumham PERATIN berlaku penuh dan menjadi fondasi hukum yang kuat.

Sekjen PERATIN tersebut juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap PERATIN bukan sekadar administratif. Dalam peringatan HUT ke-2 PERATIN, hadir langsung Staf Ahli Menteri Hukum RI, Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn., yang secara tegas menyampaikan dukungan pemerintah terhadap keberadaan PERATIN. Kehadiran tersebut memperkuat legitimasi organisasi di tingkat nasional.

Dalam acara tersebut, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Sutanto, S.H., M.H., juga hadir dan memberikan apresiasi atas peran strategis PERATIN. Ia menilai bahwa keberadaan advokat teknologi informasi dari PERATIN memberi warna baru bagi penyelesaian perkara-perkara digital yang semakin kompleks di lembaga peradilan.

PERATIN juga menunjukkan konsolidasi organisasi yang kuat melalui pelantikan massal 61 pimpinan, yang mencakup Komisi Pengawasan, Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta Koordinator Wilayah untuk periode 2023–2028. Struktur tersebut kini mencakup 22 DPD di berbagai provinsi dan puluhan DPC di pusat-pusat strategis seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Bekasi, Makassar, Medan, Palembang, dan daerah lain.

Menurut Sekjen PERATIN, pelantikan tersebut menjadi bukti bahwa PERATIN terus berkembang menjadi organisasi advokat teknologi informasi yang solid, terstruktur, serta memiliki jangkauan nasional yang luas. Ia menyebut bahwa hal ini merupakan jawaban atas keraguan terhadap eksistensi PERATIN.

Di Sumatera Selatan, Dr. Erryl menekankan bahwa perkembangan era digital memerlukan peran advokat teknologi informasi yang semakin penting. Ia berkomitmen membangun DPD PERATIN Sumsel yang profesional, responsif, serta berintegritas tinggi dalam menghadapi tantangan hukum digital.

Sebagai mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung, serta eks Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, ia menggarisbawahi pentingnya integritas dalam menjalankan organisasi. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran PERATIN akan selalu berpedoman pada arahan pimpinan pusat, yaitu Ketua Umum DPN PERATIN Kamilov, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Ir. Soegiharto Santoso, S.H.

PERATIN menegaskan komitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam membangun kapasitas advokat teknologi informasi di Indonesia, menjaga martabat profesi, serta berkontribusi pada penguatan hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Kami berdiri untuk melayani, mengabdi, dan menjaga kehormatan profesi advokat teknologi informasi,” ujar Dr. Erryl menutup keterangan resminya.

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: