PIDIE JAYA, INSERTRAKYAT.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Hedi Muchawanto SH MH memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di halaman kantor Kejari Pidie Jaya, Jalan Banda Aceh–Medan Km 161, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Kajari Hedi Muchawanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari putusan pengadilan sejak Maret hingga Juli 2025. Semua barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum yang sudah diputus rampas untuk dimusnahkan. Menurutnya, total ada 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan pada hari itu.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis perkara. Untuk kasus narkotika, terdapat sembilan perkara sabu dengan berat total 61,41 gram serta tiga perkara ganja dengan berat keseluruhan 63,5 gram. Selain itu terdapat satu perkara tindak pidana orang dan harta benda, serta lima perkara tindak pidana umum lainnya.
Dua perkara lain berasal dari tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa hak. Dari kasus ini, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu pucuk pistol, tiga belas butir peluru aktif, satu magazen, dan satu tas selempang. Barang bukti lain yang juga ikut dimusnahkan meliputi sim card, flashdisk, rokok, telepon genggam, kantong plastik, obeng, dan kertas timah.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang buktinya. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan dicampur cairan alkohol kemudian diblender dan dibuang ke saluran air. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis. Senjata api dan amunisi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan grenda, sedangkan barang bukti lain seperti telepon genggam, obeng, sim card, kantong plastik, dan rokok dihancurkan lalu dibakar.
Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk menegakkan hukum serta menjaga transparansi dalam pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana.
Semua rangkaian giat dihadiri Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Irfan Yulianto Hamzah SH, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Fadhlan Zamzami SH, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pidie Jaya Eddy Azwar SKM MKes, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Fauzi Admaja SH, perwakilan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Dedy Afrizal, dan perwakilan BNNK Pidie Jaya Muhammad Iqbal SKom. Kegiatan juga diikuti oleh para kepala seksi, staf Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, serta awak media. (Mhd Iqbal).