SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Publik Curiga, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sinjai belum mapan dalam persiapan pengadaan Rupbasan. Ahad, 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Republik Indonesia (RI), secara resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Serah terima tersebut dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025, di Aula Rupbasan Jakarta Timur, sebagai bagian dari implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, seperti diberitakan sebelumnya oleh Insertrakyat.com melalui liputan Jurnalis Miftahul Jannah di Jakarta.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Serah Terima Tahap Pertama ini disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, di antaranya Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, serta Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia.

Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis dalam penguatan sistem peradilan pidana nasional. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus mendukung agenda percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Ia menekankan peran jaksa sebagai dominus litis yang bertanggung jawab menjaga nilai probatif dan nilai ekonomis barang sitaan sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Barang sitaan, lanjutnya, tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti (instrumenta delicti), tetapi juga sebagai hasil kejahatan itu sendiri (corpora delicti).

Dalam konteks kerja sama hukum internasional, pengelolaan Rupbasan yang profesional dinilai penting untuk mendukung mekanisme mutual legal assistance serta menjaga kepercayaan komunitas internasional terhadap sistem penegakan hukum Indonesia.

Serah terima tahap pertama ini ditetapkan sebagai pilot project yang akan dilanjutkan dengan pengalihan serentak tahap kedua di seluruh Indonesia dalam waktu 30 hari ke depan. Secara keseluruhan, proses pengalihan ditargetkan rampung paling lambat satu tahun sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan.

Kepada para pegawai Rupbasan, JAM-Pembinaan menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar segera beradaptasi dengan sistem kerja Kejaksaan yang menekankan integritas, kinerja, dan akuntabilitas pelayanan publik. Ia menegaskan arah reformasi menuju tata kelola modern berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan manajemen berbasis kinerja.

Namun demikian, di tingkat daerah, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Di Kabupaten Sinjai, kebutuhan terkait Rupbasan dinilai belum sepenuhnya tertangani, khususnya menyangkut pengadaan lahan. Saat ini Kejaksaan Negeri Sinjai dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mohammad Ridwan Bugis.

Sejumlah pihak menilai diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait agar pengelolaan Rupbasan di daerah dapat berjalan optimal sesuai kerangka regulasi nasional.

Untuk memperoleh kejelasan terkait regulasi dan rencana pengadaan lahan Rupbasan di Sinjai, media ini telah berupaya menghubungi Kejaksaan Negeri Sinjai. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai sekaligus Humas, Jhadi Wijaya, belum memberikan keterangan. Kondisi tersebut dimaklumi mengingat hari libur (Ahad/25/1/2026). Senin besok semoga Jhadi Wijaya dan Kajari Mohammad Ridwan Bugis bisa memberikan tanggapan konfirmasi atas pertanyaan publik.

Sekedar informasi, Mohammad Ridwan Bugis adalah mantan Satgasus Jampidsus Kejaksaaan Agung RI. (Sup/Mif).