PEKANBARU — Seorang warga lanjut usia bernama Hasni (73) melapor ke Polda Riau terkait sengketa lahan yang digunakan untuk proyek Tol Pekanbaru–Rengat. Ia mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi atas tanah tersebut. Kamis (19/2/2026).

Hasni menyebut lahan tersebut berlokasi di kawasan Muara Fajar, wilayah Pekanbaru. Menurut pengakuannya, ia telah mengelola tanah itu sekitar 30 tahun di sertai dengan surat-surat atau dokumen tanah. Namun saat proyek tol berjalan dan masuk tahap pembayaran ganti rugi, lahan tersebut diklaim pihak lain.

Bahkan pihak pengklaim tidak dapat menunjukkan secara jelas lokasi tanah yang dimaksud dalam sidang lapangan yang berlangsung pekan lalu. “Mereka tidak bisa tunjukkan batas dan titik tanahnya, sementara saya sudah puluhan tahun mengelola di situ,” imbuh Hasni.

Ia juga menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum. “Saya hanya minta perlindungan hukum dan kejelasan hak saya. Kalau memang negara mengakui itu tanah saya, saya ingin hak saya dikembalikan,” kata Hasni sedianya ditulis Insertrakyat.com.

Hasni usai lapor kasus di Polda Riau.

Baca Juga:Sidang Kasus Sengketa Lahan Tol Pekanbaru Rengat Membara, Bpn tak hadir sidang lokasi