PEKANBARU, INSERTRAKYAT.COM – Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tahun 2024, Risnandar Mahiwa, bersama Eks Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, serta Eks Kepala Bagian Umum Novin Karmila, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (29/4/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketiganya merupakan Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025 yang ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana ini dipadati pengunjung dan awak media yang memantau langsung jalannya proses hukum.

Para terdakwa tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Kasus Laptop Rp9,9 Triliun: Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung, Belum Tersangka!

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, Jubir KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan bahwa, KPK mengungkap kasus ini sejak Juli 2024. Dirinya juga membenarkan bahwa ketiga pejabat publik itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan. “Benar penyidik KPK telah melakukan OTT,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata KPK, memang telah terjadi dugaan praktik pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra Pomi. Novin Karmila bersama stafnya, Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila, turut mencatat dan mengelola aliran dana yang masuk dan keluar. Dana hasil pemotongan tersebut diduga disalurkan kepada pejabat melalui ajudan resmi Pj Wali Kota.

“Puncaknya, pada November 2024, ditemukan indikasi bahwa Risnandar menerima bagian sebesar Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran Setda, termasuk anggaran makan minum dari APBDP 2024,” tegas Jubir KPK.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp3,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

Pada 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Novin Karmila berupaya menghilangkan bukti berupa transfer dana Rp300 juta ke anaknya, Nadya Rovin Puteri.

KPK lantas mengamankan Novin dan supirnya, serta menyita uang tunai Rp1 miliar dari kediamannya. Tidak lama berselang, Risnandar turut diamankan di rumah dinas bersama dua ajudannya, dengan barang bukti uang tunai Rp1,39 miliar yang diduga diserahkan oleh Novin.

Belum berhenti sampai disitu, KPK menyebutkan bahwa, Risnandar bahkan meminta istrinya, Aemi Octawulandari Amir, menyerahkan uang tunai Rp2 miliar ke KPK di rumah pribadinya di Jakarta. Sementara itu, Indra Pomi diamankan di rumahnya dengan uang tunai Rp830 juta. Berdasarkan keterangannya, uang yang ia terima mencapai Rp1 miliar, sebagian diberikan kepada Kadishub Yuliarso dan seorang wartawan.

Selain itu, rekening milik anak Novin tercatat menyimpan dana sebesar Rp375 juta yang berasal dari transaksi mencurigakan. Total uang tunai yang berhasil diamankan KPK dalam operasi ini mencapai sekitar Rp6,82 miliar.

BACA JUGA :  Temuan BPK di Soppeng

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024. Pemeriksaan intensif juga menyasar staf bagian umum, bendahara pengeluaran, serta ruang-ruang strategis di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan BPKAD.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk peran sejumlah pejabat lain yang disebut dalam pengakuan para tersangka.

Proses hukum terhadap Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila hingga kini masih terus bergulir di meja hijau, dan publik menanti keputusan Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru dalam sidang-sidang lanjutan yang akan digelar beberapa pekan ke depan.