MERAUKE (INSERTRAKYAT.com Jum’at 27 Februari) — Kejaksaan Negeri Merauke resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD BvD Sejahtera milik Kabupaten Boven Digoel dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini ditegaskan melalui siaran pers internal kejaksaan, menyusul temuan serius dalam pengelolaan BUMD Tahun Anggaran 2024.

Penyidik menemukan masa transisi jabatan direksi tanpa Berita Acara Serah Terima, laporan kas, maupun daftar aset. Ironisnya, per 1 Januari 2024 saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat Rp10,36 miliar dari penyertaan modal APBD, namun unit usaha—perdagangan kertas, galian C, dan sembako—tidak beroperasi sepanjang tahun. Meski aktivitas nihil, jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan.

Penyidikan juga mengungkap pengadaan excavator senilai Rp1,4985 miliar untuk unit galian C yang tak pernah beroperasi, serta belanja kertas F4 dan A4 senilai sekitar Rp900 juta–Rp1 miliar tanpa bukti aktivitas kerja yang sah.

BACA JUGA :  Draft RUU KUHAP Beredar: Komjak Soroti Dugaan Pelemahan Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Fakta paling krusial, terdapat penarikan dana Rp910 juta yang diserahkan kepada mantan kepala daerah dan protokol Setda tanpa dokumen administrasi resmi (SPP/SPM). Praktik ini tercatat dalam LHP Riksus Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025, memperkuat dugaan pelanggaran sistemik.

Secara yuridis, perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017, serta berpotensi dijerat ketentuan KUHP baru dengan ancaman pidana berat hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 8 saksi dan mengamankan 31 dokumen sebagai barang bukti, meliputi RKAP, laporan keuangan, rekening koran bank, dan dokumen pendukung lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.
“Pengumpulan alat bukti sah terus kami lakukan untuk memastikan perkara ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Naikkan Status Dugaan Korupsi Besar Dari Tahap Penyelidikan ke Penyidikan

Langkah hukum ini ditegaskan melalui siaran pers internal kejaksaan, menyusul temuan serius dalam pengelolaan BUMD Tahun Anggaran 2024.

Penyidik menemukan masa transisi jabatan direksi tanpa Berita Acara Serah Terima, laporan kas, maupun daftar aset. Ironisnya, per 1 Januari 2024 saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat Rp10,36 miliar dari penyertaan modal APBD, namun unit usaha—perdagangan kertas, galian C, dan sembako—tidak beroperasi sepanjang tahun. Meski aktivitas nihil, jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan.

Penyidikan juga mengungkap pengadaan excavator senilai Rp1,4985 miliar untuk unit galian C yang tak pernah beroperasi, serta belanja kertas F4 dan A4 senilai sekitar Rp900 juta–Rp1 miliar tanpa bukti aktivitas kerja yang sah.

Fakta paling krusial, terdapat penarikan dana Rp910 juta yang diserahkan kepada mantan kepala daerah dan protokol Setda tanpa dokumen administrasi resmi (SPP/SPM). Praktik ini tercatat dalam LHP Riksus Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025, memperkuat dugaan pelanggaran sistemik.

BACA JUGA :  Draft RUU KUHAP Beredar: Komjak Soroti Dugaan Pelemahan Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Secara yuridis, perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017, serta berpotensi dijerat ketentuan KUHP baru dengan ancaman pidana berat hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 8 saksi dan mengamankan 31 dokumen sebagai barang bukti, meliputi RKAP, laporan keuangan, rekening koran bank, dan dokumen pendukung lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.

“Pengumpulan alat bukti sah terus kami lakukan untuk memastikan perkara ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

(Arif)

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: