PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi  dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus itu berkaitan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank pelat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, memimpin langsung konferensi pers di kantornya, pada Senin (10/11/2025). Ia didampingi sejumlah pejabat Kejati, termasuk Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Dalam keterangan resminya, Kajati menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak 29 Oktober 2025. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 November 2025.

“Kami telah menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan kas besar di unit bank tersebut,” ujar Ketut Sumedana di hadapan publik dan awak media.

Penyidikan dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana yang tidak sesuai prosedur.

“Tim penyidik telah memeriksa tiga puluh satu saksi. Enam berasal dari pihak internal bank dan dua puluh lima dari nasabah penerima KUR,” lanjutnya.

Dari hasil penyidikan awal, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp12,21 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan akan dikonfirmasi melalui audit investigatif lanjutan bersama lembaga berwenang.

“Nilai kerugian tersebut masih akan diuji melalui perhitungan resmi auditor,” tambah Kajati.

Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah. Kejati Sumsel berkomitmen menegakkan hukum tanpa intervensi dan menjaga akuntabilitas publik.

“Kami pastikan penegakan hukum berjalan objektif. Program KUR harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu membantu masyarakat kecil,” tegas Ketut Sumedana.

Kejati Sumsel juga menegaskan pengawasan terhadap program pemerintah di sektor perbankan terus dilakukan. Menurut Kajati, penyimpangan dalam pelaksanaan KUR dapat merugikan masyarakat dan negara.

“Program pemerintah tak boleh diselewengkan. Dana publik harus digunakan sesuai aturan,” ujar Kajati menutup pernyataan persnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa seluruh perkembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut secara resmi kepada publik.

“Kami terbuka terhadap informasi publik. Setiap perkembangan penyidikan akan diumumkan melalui siaran resmi Kejati Sumsel,”tandasnya.

(Junaedi – InsertRakyat.com©)

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: