ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM,-—
Burona selama dua tahun, lalu ditangkap di warung kopi. Itulah akhir pelarian US (40), warga Desa Blang Simpo, Peureulak Timur.
Diketahui, US terjerat kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menangkap US pada Rabu, 30 April 2025, pukul 23.40 WIB.
Penangkapan berlangsung cepat setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung kopi.
Keberadaan US sebelumnya terdeteksi melalui sistem daring. Ia diduga kuat aktif menggunakan Wifi.
Polisi lantas bergerak melakukan pengintaian. Setelah memastikan target. Tak berselang lama, Polisi melakukan penangkapan.
Menariknya, saat disikat, US tanpa perlawanan, sehingga polisi tidak menembak betis.
“Pelaku sudah dua tahun masuk daftar pencarian orang berdasarkan LP Nomor: LP/B/172/XII/2022, dan DPO tertanggal 27 Juni 2023. Malam itu, kami bertindak tegas begitu mengetahui ia kembali ke kampung,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K kepada INSERTRAKYAT.COM, Selasa, (6/5/2025).
Kasat Reskrim mengatakan, US dijerat Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukuman Cambuk 150–200 kali, denda 1.500–2.000 gram emas murni, dan Penjara 150–200 bulan,” tegasnya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengajak orang tua untuk membuka ruang komunikasi yang jujur dan mendalam dengan anak-anak.
“Ajari mereka batas-batas tubuh dan bagaimana bersikap terhadap orang dewasa. Lindungi mereka bukan dengan rasa takut, melainkan dengan pengetahuan dan kedekatan emosional,” ujarnya.
Belum berhenti sampai disitu, Kapolres menyebut, setiap kasus kekerasan seksual yang terungkap selalu menyisakan pelajaran besar tentang kehancuran sosial yang lahir dari kelengahan.
“Kewaspadaan harus dibangun sejak dini melalui pendidikan dan pendekatan yang manusiawi”.
“Polri khususnya Polres Aceh Timur (Kami,-red), tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini komitmen Polri,” pungkas Kapolres.










































