Palembang, Insertrakyat.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, mengungkap adanya dugaan pungutan liar berkedok iuran forum yang melibatkan puluhan kepala desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan bahwa OTT tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Dari lokasi OTT, petugas mengamankan 22 orang, yang terdiri dari 1 ASN, 1 Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa. Mereka langsung dibawa untuk diperiksa secara intensif sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu N selaku Ketua Forum Kades dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung,” ujar Vanny dalam konferensi pers, Jumat (25/7).
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka TAP-19 dan TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025, yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2025. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, yakni dari 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan modus operandi para tersangka. “Para tersangka meminta iuran sebesar Rp7 juta per tahun dari setiap Kepala Desa, dengan alasan untuk membiayai kegiatan forum. Pada tahap awal, mereka telah mengumpulkan Rp3,5 juta per desa, yang diambil dari Dana Desa,” jelasnya.
Meski nilai dugaan kerugian negara yang muncul sekitar Rp65 juta, Kejati menilai dampaknya jauh lebih besar. “Masalahnya bukan hanya pada angka. Yang kami soroti, dana yang seharusnya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa justru dikutip tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Kasi Penkum.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 UU Tipikor, yang seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Vanny mengungkap bahwa dugaan pungutan liar ini tidak hanya terjadi pada tahun 2025, melainkan sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Sebagai bentuk pembenahan, Kejati Sumsel juga menyatakan akan aktif melakukan pendampingan kepada para Kepala Desa melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara). Langkah ini diambil agar pengelolaan Dana Desa ke depan lebih akuntabel dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
(Junaedi).