Konferensi Pers Mabes Polri, Senin (3/3/2025).
JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Selama dua tahun, mafia BBM mengalihkan Solar subsidi menjadi BBM nonsubsidi, meraup keuntungan ilegal hingga Rp4,3 miliar per bulan. Akumulasi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp105 miliar.
BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Desak Polres Sidrap Tengok Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi
ADVERTISEMENT
![]()
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat dan jaringan infoman terkait adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah gudang penyimpanan BBM di Kolaka. Laporan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Modusnya sederhana, memanfaatkan disparitas harga. Solar subsidi seharusnya dijual Rp6.800 per liter, tetapi mereka mengalihkan ke pasar industri dengan harga Rp19.300 per liter,” ujar Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Dari catatan yang ditemukan penyidik, dalam sebulan para pelaku bisa memperoleh 350.000 liter Solar subsidi. Dengan selisih harga Rp12.550 per liter, keuntungan mereka melonjak hingga Rp4,39 miliar per bulan.
BACA JUGA: Tambang Ilegal di Sinjai Makin Ganas
Penyelidikan mengarah pada empat terduga pelaku utama, yakni BK, pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Kecamatan Kolaka; A, pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Kuleng, Bombana; T, pemilik truk tangki untuk distribusi ilegal; serta seorang pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu proses penembusan BBM subsidi.
Kasus ini terungkap dari laporan polisi Nomor LP/A/109/XI/2024 yang diterima pada 14 November 2024. Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri kemudian menemukan aktivitas ilegal di sebuah gudang di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kolaka.
BACA JUGA: SPBU Diduga Suplai BBM Subsidi ke Penambang di Sinjai, Publik Desak Penindakan
Barang bukti yang disita antara lain satu truk tangki berkapasitas 10.000 liter yang membawa 8.000 liter Solar subsidi, satu truk tangki kosong bertuliskan PT RPM, tiga tandon berisi 3.000 liter Solar subsidi, lima drum dengan total 600 liter Solar, serta mesin pompa dan selang panjang.
BACA JUGA: SPBU Diduga Curang, BBM Subsidi Prioritaskan Jerigen, Tuhan! Rakyat Gigit Jari
Solar subsidi yang seharusnya dikirim ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dialihkan ke gudang penimbunan ilegal. Di sana, biosolar subsidi dipindahkan ke truk tangki industri sebelum dijual kembali dengan harga Solar nonsubsidi.
“BBM ini kemudian dijual kepada penambang dan kapal penarik tongkang sebagai Solar industri,” kata Nunung.
Hingga kini, empat terduga pelaku masih berstatus saksi dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. (*)
Penulis : Anggytha
Editor : Bahtiar