Bongkar Mafia BBM Subsidi di Kolaka: Dua Tahun Beroperasi, Tembus Rp105 Miliar

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Mabes Polri, Senin (3/3/2025).


JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Selama dua tahun, mafia BBM mengalihkan Solar subsidi menjadi BBM nonsubsidi, meraup keuntungan ilegal hingga Rp4,3 miliar per bulan. Akumulasi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp105 miliar.

BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Desak Polres Sidrap Tengok Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat dan jaringan infoman terkait adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah gudang penyimpanan BBM di Kolaka. Laporan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Modusnya sederhana, memanfaatkan disparitas harga. Solar subsidi seharusnya dijual Rp6.800 per liter, tetapi mereka mengalihkan ke pasar industri dengan harga Rp19.300 per liter,” ujar Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

BACA JUGA :  Pinca BRI Sinjai Jalin Silaturahmi dengan Wartawan dan LSM Sambut Ramadan

Dari catatan yang ditemukan penyidik, dalam sebulan para pelaku bisa memperoleh 350.000 liter Solar subsidi. Dengan selisih harga Rp12.550 per liter, keuntungan mereka melonjak hingga Rp4,39 miliar per bulan.

BACA JUGA: Tambang Ilegal di Sinjai Makin Ganas

Penyelidikan mengarah pada empat terduga pelaku utama, yakni BK, pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Kecamatan Kolaka; A, pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Kuleng, Bombana; T, pemilik truk tangki untuk distribusi ilegal; serta seorang pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu proses penembusan BBM subsidi.

BACA JUGA :  Telisik Fakta Pengiriman Alsintan Asal Takalar Sulsel Ke Konut Sultra, Diperjualbelikan?

Kasus ini terungkap dari laporan polisi Nomor LP/A/109/XI/2024 yang diterima pada 14 November 2024. Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri kemudian menemukan aktivitas ilegal di sebuah gudang di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kolaka.

BACA JUGA: SPBU Diduga Suplai BBM Subsidi ke Penambang di Sinjai, Publik Desak Penindakan

Barang bukti yang disita antara lain satu truk tangki berkapasitas 10.000 liter yang membawa 8.000 liter Solar subsidi, satu truk tangki kosong bertuliskan PT RPM, tiga tandon berisi 3.000 liter Solar subsidi, lima drum dengan total 600 liter Solar, serta mesin pompa dan selang panjang.

BACA JUGA: SPBU Diduga Curang, BBM Subsidi Prioritaskan Jerigen, Tuhan! Rakyat Gigit Jari

Solar subsidi yang seharusnya dikirim ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dialihkan ke gudang penimbunan ilegal. Di sana, biosolar subsidi dipindahkan ke truk tangki industri sebelum dijual kembali dengan harga Solar nonsubsidi.

BACA JUGA :  Berbekal Petunjuk Jejak Percakapan WhatsApp FM 48, Tim Opsnal Polda Sulsel Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Wajo

“BBM ini kemudian dijual kepada penambang dan kapal penarik tongkang sebagai Solar industri,” kata Nunung.

Hingga kini, empat terduga pelaku masih berstatus saksi dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. (*)

Penulis : Anggytha

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jarang Mandi, Seorang Pria Asal Makassar Ditangkap Tim Resmob Polres Parepare, Begini Kasusnya
Polres Maros Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pembusuran yang Meresahkan Warga
Polisi Amankan Aktivitas Tambang Tembaga Ilegal di Aceh Selatan 
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku Judi Online di  Warung Kopi
BREAKING NEWS: KAJI – LIVISTRA Desak Mabes Polri Periksa BOS PT Harita Group, Terkait 15 Tersangka Narkoba 
Intel Ateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Narkotika
Kapolsek Bacukiki Prihatin, Tiga Pemuda Nekat Maling di Depot Air Gelas : Motif foya – foya !
RUU KUHAP Mendesak Disahkan: Ketua Kamar Pidana MA Ingatkan Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 01:49 WITA

Polres Maros Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pembusuran yang Meresahkan Warga

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:34 WITA

Polisi Amankan Aktivitas Tambang Tembaga Ilegal di Aceh Selatan 

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:09 WITA

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku Judi Online di  Warung Kopi

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:07 WITA

BREAKING NEWS: KAJI – LIVISTRA Desak Mabes Polri Periksa BOS PT Harita Group, Terkait 15 Tersangka Narkoba 

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:29 WITA

Intel Ateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Narkotika

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar sidak dapur penyedia makanan Jemaah haji. (Foto Tim Was).

Internasional

Ketua Komisi VIII DPR RI Sidak Dapur Penyedia Makanan Jemaah Haji

Senin, 2 Jun 2025 - 04:03 WITA