PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com —
Hari Pahlawan 10 November 2025 mencatat ironi baru. Bukan tentang perang mempertahankan kemerdekaan, tapi perang melawan kerakusan. Di Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyingkap wajah gelap keuangan negara — korupsi pinjaman triliunan rupiah dari bank pelat merah kepada dua perusahaan sawit: PT BSS dan PT SAL.

Ketut Sumedana, Kepala Kejati Sumsel, berbicara tanpa basa-basi. Enam nama telah ditetapkan tersangka. Bukti hukum telah cukup, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebuah daftar panjang hasil penyidikan yang tidak lagi bisa disembunyikan di balik laporan tahunan bank.

Ketut Sumedana saat memimpin langsung kegiatan Konferensi Pers Penetapan 6 Tersangka.

Mereka adalah WS, Direktur PT BSS dan PT SAL; MS, Komisaris PT BSS 2016–2022; DO, Junior Analis Kredit Grup Risiko Kredit tahun 2013; ED, Account Officer divisi agribisnis kantor pusat 2010–2012; ML, Junior Analis Kredit tahun 2013; dan RA, Relationship Manager divisi agribisnis kantor pusat 2011–2019. Lima di antaranya kini mendekam di balik jeruji Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Merdeka. Satu lainnya, WS, berlindung di rumah sakit.

107 saksi telah diperiksa. Hasilnya: terjalin benang merah antara pejabat bank dan penerima kredit. Analisa kelayakan berubah menjadi formalitas, agunan dimanipulasi, dan laporan pembangunan kebun disulap demi cairnya dana triliunan. Kredit investasi kebun inti dan plasma Rp760,8 miliar untuk PT BSS pada 2011 hanyalah pintu awal. Dua tahun kemudian, PT SAL mengulang pola serupa dengan pinjaman Rp677 miliar.

Kredit yang seharusnya menopang pertanian berubah menjadi lahan subur korupsi. Dalam memorandum analisa kredit, penyidik menemukan jejak manipulasi sistematis: nilai jaminan dilebihkan, proyek fiktif disulap menjadi laporan sukses, dan pejabat bank yang seharusnya mengawasi justru membuka jalan.

Kedua perusahaan itu bahkan memperoleh fasilitas tambahan — kredit pabrik kelapa sawit dan modal kerja mencapai Rp1,76 triliun gabungan dari dua entitas. Kini, semuanya macet. Kolektabilitas 5. Mati total.

Dari perhitungan penyidik, kerugian negara menembus Rp1,68 triliun. Setelah dikurangi hasil lelang dan penyitaan aset senilai Rp506,15 miliar, kerugian bersih tetap menganga: Rp1,183 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan simbol kegagalan moral lembaga keuangan yang dibiayai rakyat.

Ketut Sumedana menatap lurus ke kamera konferensi pers. Suaranya tenang, tapi dingin. “Proses hukum akan berlanjut. Kami akan telusuri seluruh aliran dana dan aset hasil korupsi ini,” ujarnya. Sebuah kalimat yang seperti palu godam bagi kepercayaan publik terhadap integritas perbankan negara.

Kasus ini menunjukkan bahwa moralitas bisa dikreditkan, integritas bisa digadaikan. Bank pelat merah yang semestinya menjaga urat nadi ekonomi justru menjadi saluran darah bagi praktek kejahatan korporasi.

Dari ruang penyidikan, tampak bahwa skema ini bukan sekadar kelalaian individu. Ini adalah korupsi yang disusun dengan disiplin, dengan kecermatan seorang akuntan dan keberanian seorang penipu. Di atas meja birokrasi, angka-angka menjadi alat tipu yang lebih tajam dari pisau.

WS dan kroninya memanfaatkan kelemahan sistem, menanam jaringan di ruang analisa risiko, hingga menekan keputusan di divisi agribisnis pusat. Sebuah konspirasi dalam jas rapi dan tanda tangan basah.

Ketika publik menuntut transparansi, kasus ini menampar wajah lembaga keuangan negara: bahwa pengawasan internal tak lebih dari formalitas administratif. Kredit macet sebesar triliunan rupiah bukan sekadar kesalahan ekonomi, tapi pengkhianatan terhadap mandat publik.

Di Hari Pahlawan ini, Kejati Sumsel seperti menghidupkan kembali makna perjuangan: melawan penjajahan gaya baru — penjajahan atas uang negara. Ketut Sumedana, mantan Kapuspenkum Kejagung, kini berdiri sebagai simbol bahwa hukum tak boleh tunduk pada jabatan atau kekayaan.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” tegas Ketut.

Teks hukum itu kering, tapi isinya basah oleh makna: ada kesengajaan, ada rencana, ada kejahatan yang berlapis. Para pelaku bukan sekadar lalai — mereka sadar betul bahwa uang negara sedang mereka sedot dari sumbernya.

Kini, lima dari enam wajah itu sudah berada di balik jeruji. Mungkin mereka masih berusaha menata ekspresi di balik kaca ruang tahanan, tapi publik sudah tahu: inilah tampang korupsi. Wajah tanpa malu, tanpa rasa bersalah, tanpa tanggung jawab sosial.

Kredit triliunan itu kini berubah menjadi perkara pidana. Rantai transaksi yang dulu tampak legal terbuka menjadi bukti material kejahatan. Setiap memo, setiap tanda tangan, setiap laporan analisa kini menjadi potongan mozaik dari kebusukan sistem.

Dan publik menunggu satu hal: keadilan yang tidak berhenti di meja konferensi pers.

Ketut Sumedana menutup pernyataan singkatnya, “Kami tidak hanya ingin menegakkan hukum, tapi memulihkan rasa percaya masyarakat.”

Palembang 10 November dalam suasana dinamis memantul Langit yang mendung, dan di halaman Kejati, kamera wartawan masih menyorot wajah-wajah yang dulunya berseragam bankir, kini berseragam tahanan tersangka Korupsi.

Hari Pahlawan di Sumsel bukan hanya ziarah ke taman makam. Tapi ziarah ke nurani: bahwa uang negara adalah darah rakyat. Dan yang mengorupsi darah itu, adalah pengkhianat yang wajib disingkap seterang matahari.

(Mift/Insertrakyat.com).

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: