PEKANBARU (INSERTRAKYAT.com) — Kerugian negara menembus Rp30,87 miliar akibat penguasaan ilegal Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan, Tersangka S, Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari, menguasai aset negara tanpa izin dari November 2015 hingga Maret 2024.
“Barang dikuasai tersangka secara ilegal selama hampir sembilan tahun,” tegas Asisten Intelijen Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH. Fakta ini menunjukkan PMKS seharusnya menjadi aset publik justru dijadikan ladang keuntungan pihak swasta, dioperasikan, dan disewakan tanpa persetujuan Pemkab Bengkalis.
Kasus bermula saat Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014. PMKS diserahkan ke Pemkab Bengkalis, namun organ Dinas Koperasi, UMKM yang menerima barang bukti tidak melakukan pencatatan atau pengamanan sesuai regulasi.
Sejak aset diterima, Tersangka S langsung mengoperasikan pabrik dan menyewakannya kepada pihak ketiga. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp30,87 miliar. “Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Terhadap S dilakukan penahanan 20 hari di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, terhitung sejak 26 Februari” kata Zikrullah, di Kejati Riau.
Kejati Riau sebelumnya menetapkan dua tersangka, HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Bengkalis 2012–2017, dan S, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. Penetapan diumumkan Zikrullah, Rabu (18/2/2026), setelah penyidik menemukan dugaan penguasaan dan pengelolaan PMKS yang melawan hukum.
Setelah eksekusi Kejari Bengkalis pada 11 November 2015, HJ diduga abai mengamankan, mencatat, maupun menetapkan status aset sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Akibatnya, PMKS dikuasai dan dioperasikan S tanpa izin sejak November 2015 hingga Juli 2019, lalu disewakan pihak ketiga Agustus 2019–Maret 2024 tanpa persetujuan Pemkab Bengkalis. Surat penghentian operasional tanggal 11 Januari 2017 tidak diindahkan; pabrik tetap berproduksi.
Penyidikan mengungkap tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset negara dan daerah: pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hingga mekanisme penyewaan seharusnya melalui perjanjian resmi dan penyetoran hasil sewa ke kas daerah.
BPKP Riau menegaskan, kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000. Kedua tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Zikrullah menegaskan pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Kejati Riau menegakkan hukum terhadap korupsi pengelolaan aset daerah. “Penegakan hukum ini memberi efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tandasnya.
.(ROMI)


















