PEKANBARU — Provinsi Riau adalah salah satu wilayah yang pejabatnya sering ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari oknum walikota, hingga oknum gubernur dalam operasi tangkap tangan OTT. Kendati demikian Isu dugaan “amplop coklat” dalam sengketa lahan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kini menguat dan disebut publik sudah “hamil” — membesar, matang, dan siap meledak menjadi persoalan hukum yang lebih serius.
Isu itu bersinggungan dengan sengketa lahan pada proyek Tol Pekanbaru -Rengat.
Di ruang publik, “amplop coklat” tak lagi dipahami sebagai istilah; melainkan dugaan adanya alur kepentingan yang bekerja di balik proses pembebasan lahan, yang seharusnya legal dan transparan.
Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan semakin menguat. Bukan karena sudah ada penyelidikan resmi, melainkan karena publik mulai melihat persoalan ini melampaui konflik perdata dan administratif.
Sejumlah kalangan menilai, jika manipulasi data dan kejanggalan prosedur terus dibiarkan, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang lebih serius, termasuk kemungkinan aliran dana di luar mekanisme hukum.
Ditambah lagi absennya pihak BPN dalam sebuah agenda sidang sehingga hakim memberikan sinyal berupa teguran. Meski demikian masyarakat tak lantas mengangguk lalu simpatik, justru meminta KPK menelusuri aroma amplop coklat yang kini isunya telah melebar.
Isu “amplop coklat” pun tak lagi tipis. Namun menguat, membesar, dan menunggu waktu untuk berubah dari menjadi perkara besar.
Baca juga: Hasni Melapor ke Mapolda Riau Terkait Sengketa Lahan Tol Pekanbaru–Rengat
Berita terkait: Sidang Kasus Sengketa Lahan Tol Pekanbaru Rengat Membara
(Romi/sup-Pjc).






























