Aceh – Kabar gembira datang bagi masyarakat Aceh di penghujung tahun 2025. Setelah melalui proses panjang dan penantian bertahun-tahun, hak Pemerintah Aceh atas pembagian hasil Signature Bonus dari sektor minyak dan gas bumi (migas) akhirnya resmi cair dan masuk ke kas daerah.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resmi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menuntaskan pembayaran dana tersebut. Dana Signature Bonus itu tercatat masuk ke kas Pemerintah Aceh pada Jumat, 18 Desember 2025.

Nilainya pun tidak kecil. Total dana yang diterima mencapai USD 805.000 atau setara sekitar Rp13 miliar. Dana segar ini menjadi tambahan signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.

Dana tersebut bukanlah bantuan atau hibah, melainkan hak murni Aceh yang bersumber dari komitmen para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Signature Bonus dikumpulkan sebelum penandatanganan kontrak bagi hasil di tiga wilayah kerja migas strategis, yakni Wilayah Kerja “B”, Offshore Northwest Aceh (ONWA), dan Offshore Southwest Aceh (OSWA).

Secara mekanisme, dana Signature Bonus awalnya disetorkan oleh kontraktor kepada Direktorat Jenderal Migas sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, dana tersebut dibagihasilkan dan ditransfer ke Pemerintah Aceh.

Cairnya dana ini menjadi catatan penting bagi BPMA. Selama ini, proses pencairan Signature Bonus kerap tersendat akibat belum adanya aturan teknis yang secara spesifik mengatur mekanisme pembagian hasilnya.

Kepala BPMA, Nasri Djalal, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, inisiatif, dan kolaborasi intensif antara BPMA, Kementerian ESDM, serta Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa memperjuangkan hak Aceh menjadi prioritas utamanya sejak menjabat.

“Penyelesaian pembayaran Signature Bonus ini merupakan program kerja jangka pendek Kepala BPMA. Ini kontribusi nyata untuk menambah PAD Aceh, mengingat hak pemerintah ini sudah tertunda bertahun-tahun,” tegas Nasri.

Menurut Nasri, proses di balik layar tidak berjalan instan. BPMA harus melakukan serangkaian pertemuan maraton dan koordinasi intensif dengan Ditjen Migas serta Ditjen Perbendaharaan guna mencari solusi atas kekosongan aturan teknis yang selama ini menjadi hambatan.

“Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan dan kerja sama tim yang solid. Akhirnya pembayaran ini dapat diselesaikan,” ujarnya.

Realisasi pembayaran Signature Bonus ini sekaligus menegaskan peran BPMA sebagai trustee atau wali amanat dalam mengamankan hak-hak Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.

Dengan masuknya dana Rp13 miliar ke kas daerah, Pemerintah Aceh kini memiliki tambahan ruang fiskal untuk mendorong program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Rencong.