Soppeng Insertrakyat.com – Terduga Pelaku Narkoba, AA (37) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Soppeng, Sulawesi Selatan. Sabtu, (8/3/2025).

“AA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Humas, Sabtu (8/3/2025).

Diketahui, sebelumnya, AA ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng di Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau, pada Jumat (7/3/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

BACA JUGA :  Satreskrim Ungkap Kronologi Pencurian Kotak Amal Masjid di Desa Panaikang dan Penangkapan

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Jusbar. Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 5,36 gram dari tangan AA. “Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku,” ungkap IPDA Jusbar.

Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

BACA JUGA :  HUT Ke-23 BNN Dibalut Nuansa Idul Fitri : Seruan Refleksi dan Tekad Indonesia Bersinar

“Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan ditindak tegas,” pungkasnya.

TERBARU

PILIHAN