MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM – Polda Sulawesi Selatan merilis perkembangan kasus kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Hingga kini, jumlah tersangka mencapai 32 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel. Sedangkan 18 orang lainnya terkait perusakan dan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Untuk kasus DPRD Sulsel, para tersangka terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Ditahan

Sementara itu, kasus DPRD Kota Makassar ditangani Polrestabes Makassar. Dari 18 tersangka, 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.

Polda Sulsel merinci pasal yang disangkakan kepada tersangka. Untuk kasus DPRD Sulsel, dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, serta Pasal 406 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang perusakan dan pemberatan pidana.

BACA JUGA :  Breaking News: Aktivis Desak Polda Sulsel Bantu Polres Tutup Tambang Ilegal di Sinjai

Sedangkan untuk kasus DPRD Kota Makassar, selain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Parepare Ringkus Pencopet "Lintas Benua", Begini Faktanya

“Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Setiap orang yang terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Didik Supranoto, Senin (8/9/2025).

Polda Sulsel, sebut Kombes Didik, akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Dia juga mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas keamanan demi ketertiban bersama.***

TERBARU

PILIHAN