YARA Serahkan Surat Penundaan Pilchiksung ke Pemkab Bireuen

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kanan, Ketua YARA Bireun,M. Zubir,SH,.MH. menyerahkan surat penundaan Pilchiksung kepada Bupati Biruen

Photo: Kanan, Ketua YARA Bireun,M. Zubir,SH,.MH. menyerahkan surat penundaan Pilchiksung kepada Bupati Biruen

Bireuen, InsertRakyat.com — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Bireuen, H. Mukhlis. Sabtu, (12/4/2025).

Permohonan itu bertujuan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) di wilayah tersebut.

Permohonan disampaikan pada Jumat (11/4) di ruang kerja bupati.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir, S.H., M.H., memimpin langsung penyerahan surat tersebut.

Ia didampingi Ketua YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna, serta perwakilan Forum Geuchik, M. Nasir Abdullah.

Sementara itu, Bupati Bireuen turut didampingi oleh Wakil Bupati, Ir. Razuardi, MT.

Permintaan penundaan Pilchiksung ini berkaitan dengan proses uji materi Undang-Undang Desa yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA :  Demokrat Pesawaran Tolak Keputusan KPU, Aries Sandi DP: Ini Tidak Adil dan Cacat Hukum

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIII/2025, terkait perubahan masa jabatan Keuchik dari enam menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Permohonan ini telah didaftarkan secara online dan telah menerima tanda terima dengan Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025,” ujar Zubir.

Menurut Zubir, penundaan pelaksanaan Pilchiksung penting untuk mencegah konflik di kemudian hari.

Khususnya terkait perbedaan masa jabatan antara Keuchik yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun berdasarkan putusan MK sebelumnya, dan Keuchik baru hasil Pilchiksung.

Permohonan ini juga merujuk pada Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025.

BACA JUGA :  Tim pemenangan Mualem-Dekfadh Komat - Kamit Terkait Jabatan Sekda Aceh

Bahkan terkait dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang meminta kepala daerah menyesuaikan kebijakan di daerah masing-masing sesuai putusan MK tersebut.

“Kami meminta agar Pilchiksung di Bireuen ditunda untuk sementara, khususnya bagi Keuchik yang masa jabatannya berakhir pada Februari hingga 24 April 2024, sampai MK memberikan putusan akhir atas perkara ini,” tegas Zubir.

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan Ketua DPRK Bireuen.

Sebelumnya, lima Keuchik dari sejumlah daerah di Aceh telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 115 ayat (3).

BACA JUGA :  STIH Adhyaksa Gelar Seminar Nasional Terkait Hukum Keuangan

Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena memperlakukan masa jabatan Keuchik berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, menyatakan pentingnya menjaga hak konstitusional para Keuchik agar tidak dirugikan oleh ketimpangan regulasi.

“Hak dan aturan harus berjalan seiring. Jangan sampai perbedaan masa jabatan menjadi sumber konflik atau mencederai prinsip keadilan dalam demokrasi lokal,” ujar Razuardi.

Proses uji materi masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan menjadi perhatian sejumlah pihak di tingkat daerah maupun nasional.

Penulis : Muhammad IQBAL

Editor : Bahtiar

Sumber Berita : Insertrakyat.com

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

53 Sekolah Rakyat Dikebut Rampung Juni 2025, Inilah Kolaborasi Tiga Menteri Merah Putih untuk Anak Negeri
Melihat Gairah Etika Pelayanan Publik di Ruang Literasi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Sinjai
Pengelolaan Aset RSUD Sinjai Disorot, Aktivis Minta Aparat Telusuri Dugaan Ketimpangan, Ada Nilai Rp 12 Miliar
Potret Jalan Tiung, Tikus God Tercebur Ke Penjara!
Burona Narkoba Kembali Masuk Bui Setelah Tidur di Sarang Polisi, Untung Tak Minum Pembersih Kaca
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Borongpao, Polres Sinjai Panggil Dinas PUPR
Buntut Kursi Empuk Bawaslu Konsel Digoyang Isu Kongkalikong, Laporan PPWI, Kini Digosok Penyidik Polda Sultra
International Golo Mori Jazz 2025 Kukuhkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Event Dunia

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 20:47 WITA

53 Sekolah Rakyat Dikebut Rampung Juni 2025, Inilah Kolaborasi Tiga Menteri Merah Putih untuk Anak Negeri

Senin, 14 April 2025 - 19:31 WITA

Melihat Gairah Etika Pelayanan Publik di Ruang Literasi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Sinjai

Senin, 14 April 2025 - 13:33 WITA

Pengelolaan Aset RSUD Sinjai Disorot, Aktivis Minta Aparat Telusuri Dugaan Ketimpangan, Ada Nilai Rp 12 Miliar

Senin, 14 April 2025 - 04:51 WITA

Potret Jalan Tiung, Tikus God Tercebur Ke Penjara!

Senin, 14 April 2025 - 04:08 WITA

Burona Narkoba Kembali Masuk Bui Setelah Tidur di Sarang Polisi, Untung Tak Minum Pembersih Kaca

Berita Terbaru

Kerusakan Jalan Tiung Cukup Para. (Foto Populer ).

Daerah

Potret Jalan Tiung, Tikus God Tercebur Ke Penjara!

Senin, 14 Apr 2025 - 04:51 WITA