Bireuen, InsertRakyat.com — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Bireuen, H. Mukhlis. Sabtu, (12/4/2025).
Permohonan itu bertujuan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) di wilayah tersebut.
Permohonan disampaikan pada Jumat (11/4) di ruang kerja bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir, S.H., M.H., memimpin langsung penyerahan surat tersebut.
Ia didampingi Ketua YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna, serta perwakilan Forum Geuchik, M. Nasir Abdullah.
Sementara itu, Bupati Bireuen turut didampingi oleh Wakil Bupati, Ir. Razuardi, MT.
Permintaan penundaan Pilchiksung ini berkaitan dengan proses uji materi Undang-Undang Desa yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIII/2025, terkait perubahan masa jabatan Keuchik dari enam menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Permohonan ini telah didaftarkan secara online dan telah menerima tanda terima dengan Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025,” ujar Zubir.
Menurut Zubir, penundaan pelaksanaan Pilchiksung penting untuk mencegah konflik di kemudian hari.
Khususnya terkait perbedaan masa jabatan antara Keuchik yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun berdasarkan putusan MK sebelumnya, dan Keuchik baru hasil Pilchiksung.
Permohonan ini juga merujuk pada Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025.
Bahkan terkait dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang meminta kepala daerah menyesuaikan kebijakan di daerah masing-masing sesuai putusan MK tersebut.
“Kami meminta agar Pilchiksung di Bireuen ditunda untuk sementara, khususnya bagi Keuchik yang masa jabatannya berakhir pada Februari hingga 24 April 2024, sampai MK memberikan putusan akhir atas perkara ini,” tegas Zubir.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan Ketua DPRK Bireuen.
Sebelumnya, lima Keuchik dari sejumlah daerah di Aceh telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 115 ayat (3).
Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena memperlakukan masa jabatan Keuchik berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, menyatakan pentingnya menjaga hak konstitusional para Keuchik agar tidak dirugikan oleh ketimpangan regulasi.
“Hak dan aturan harus berjalan seiring. Jangan sampai perbedaan masa jabatan menjadi sumber konflik atau mencederai prinsip keadilan dalam demokrasi lokal,” ujar Razuardi.
Proses uji materi masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan menjadi perhatian sejumlah pihak di tingkat daerah maupun nasional.
Penulis : Muhammad IQBAL
Editor : Bahtiar
Sumber Berita : Insertrakyat.com