WAKIL Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri ), Bima Arya Sugiarto mengemukakan bahwa sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor utama dalam pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI pada rangkaian Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/2) kemarin.
Bima menyebut bahwa arah pembenahan tata kelola pemerintahan mengacu pada konsep statecraft yang secara konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet. Konsep tersebut mencakup tata kelola pemerintahan, keuangan, dan inisiatif kebijakan yang bersifat teknis.
Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri menjalankan tiga peran utama, yaitu sinkronisasi, akselerasi, dan sinergi kebijakan pusat dan daerah, termasuk dalam pembenahan BUMD. Menurutnya, Kemendagri bersama Komisi II DPR RI melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMD.
Dalam forum tersebut, Bima juga memaparkan substansi Rancangan Undang-Undang tentang BUMD yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI. Salah satu poin utama adalah pemisahan peran pemerintah daerah sebagai regulator dan sebagai pemilik modal.
Terkait dengan pemisahan indikator kinerja antara fungsi pelayanan publik dan fungsi komersial BUMD, menurutnya, diperlukan penyusunan indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) yang terpisah, yaitu KPI untuk pelayanan publik dan KPI untuk aspek keuangan. “Ini tujuannya agar evaluasi kinerja BUMD dapat dilakukan secara terukur dan jelas,” tegas Bima.
Bima mengajak kepala daerah untuk menyiapkan diri menghadapi pembahasan kebijakan tersebut dalam kerangka pembenahan BUMD secara nasional.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis: Agy




























