SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harry Azhar, S.H.,S.IK., M.H melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, IPDA Irman, S.H mengatakan bahwa terkait dengan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sembilan kini memasuki proses hukum tahap lanjutan. Pada Kamis, 14 Agustus 2025, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sinjai, menandai Tahap II penanganan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Tadi (14/8/2025) siang hari, Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, IPDA Irman saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, pukul 20.04 WITA di Sinjai.
Mulanya kasus ini kata IPDA Irman, bahwa, tersangka BR dan WY diduga melakukan perbuatan terhadap korban yang masih di bawah umur sekitar bulan Mei 2025. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban, sehingga penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan proses penyidikan. “Setelah berkas perkara atas kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21), keduanya diserahkan beserta barang bukti kepada JPU Muhammad Wira Satria, SH,” tandasnya.
Polres Sinjai Tepis Anggapan Miring.
Sebelumnya, muncul desas-desus bak bola liar ditengah masyarakat. Namun saat dikonfirmasi di sela kesibukannya, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, S.H., M.H menepis anggapan bahwa Polres Sinjai tidak serius menangani kasus tersebut. Bahkan Kapolres menegaskan, bahwa Kasus telah proses masuk tahap penyidikan. “Tidak benar jika ada pihak yang mengatakan Polres tidak serius. Malah sebaliknya, penyidikan terus berjalan sesuai prosedur,” tegas Kapolres Sinjai saat di temui Insertrakyat.com, pada bulan Juli.
Orang nomor satu di Mapolres Sinjai itu juga berharap agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya. Selain itu ia berharap agar masyarakat mempercayakan kasus ini ditangani oleh Polres Sinjai. Kendati demikian kasus tersebut telah mencapai Tahap II.
Sementara itu, pihak Kejari Sinjai belum mengeluarkan Keterangan resminya terkait dengan tahap II itu.
Lebih jauh, Internal Kejaksaan Agung RI yang dihubungi Insertrakyat.com, menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan peningkatan kualitas dan evaluasi terhadap bagian Kehumasan di Kejaksaan RI. Harapannya, [sehingga] agar masyarakat dapat memperoleh informasi akurat terkait kegiatan Adhyaksa di semua tingkatan termasuk di daerah. Baca Juga: JAMWAS Rudi Margono Tegaskan: Kepemimpinan Bukan Citra, tapi Tolak Ukur Integritas