JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Capaian kinerja Semester I 2025 Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dibahas secara komprehensif. Kamis (21/8), di Gedung ACLC KPK Jakarta, Dewas tampil percaya diri menegaskan bahwa integritas dan kode etik adalah “kompas utama” lembaga anti rasuah.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan penguatan kode etik bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan pijakan kerja. “Pelaksanaan tugas Dewas periode 2024–2029 adalah kelanjutan estafet dari periode sebelumnya. Kami ingin memastikan setiap insan KPK bekerja dengan etika dan akuntabilitas,” ucapnya.

Gusrizal menyebut capaian Dewas bukan hanya hasil administratif, melainkan cerminan keseriusan menjaga etika. Salah satu contoh, Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) bersama pimpinan KPK yang menghasilkan 19 isu penting untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) juga terus digencarkan. Program-program edukasi etik pun diperluas, mulai dari internalisasi KEKP, e-learning nilai dasar IS KPK dan BerAKHLAK, hingga forum “Jumat Mengajak: Dilema Etik” serta tayangan audio visual “Tanya Etik”.

Langkah ini terlihat rapi di atas kertas. Namun publik tetap menunggu pembuktian di lapangan. Sebab, pelanggaran etik biasanya justru muncul dari kasus nyata, bukan dari seminar atau forum diskusi.

Anggota Dewas, Benny Jozua Mamoto, menyampaikan bahwa Dewas bekerja bersama pimpinan KPK namun tetap menjaga independensi penyidik. “Kami tidak intervensi penyidikan, tapi tetap mengawasi,” tegasnya.

Pernyataan ini penting, mengingat publik pernah mencatat kegaduhan antara fungsi pengawasan dan independensi penyidik. Di satu sisi Dewas mengawasi, di sisi lain jangan sampai pengawasan berubah jadi “rem tangan” yang menghambat penyidikan kasus besar.

Dewas juga melaporkan tengah menyempurnakan Peraturan Dewas (Perdewas), yang progresnya disebut sudah 60 persen rampung. Anggota Dewas, Chisca Mirawati, menegaskan aturan baru itu dirancang lebih adaptif dengan sistem kepegawaian ASN dan nilai inti BerAKHLAK.

Evaluasi internal pun digelar, mulai dari tindak lanjut perkara, pengembangan teknologi informasi, hingga efektivitas Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Benny menambahkan bahwa Dewas juga memantau sinergi KPK dengan kejaksaan dan kepolisian. Bahkan, kerja sama lintas negara lewat Mutual Legal Assistance (MLA) pun ikut dalam radar pengawasan.

Bagi Dewas, penguatan etik adalah cara merawat kepercayaan publik. “Kami mengajak masyarakat mengawal KPK secara partisipatif dan konstruktif,” tutur Gusrizal menutup konferensi pers.

Kendati demikian, harapan masyarakat sederhana, KPK tetap bersih, tidak jadi alat politik, dan berpegang pada etika. Sebab bila etik hanya berhenti di ruang seminar, kepercayaan publik bisa terus terkikis. “Masukan.


Penulis: Lutfi.Nur. Syam
Editor: Zamroni

Berita Pilihan