INSERTRAKYAT.COM – Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polrestabes Makassar pada Rabu, 16 April 2025, kembali menyeret nama Mustamin Muin Barojo. Ia diduga melakukan aksi “sandiwara” saat diperiksa oleh penyidik AIPDA Alam Setiawan, S.Farm.
Informasi ini mengemuka dari pernyataan H. Bambang Nusa, pelapor kasus yang menyebut adanya tudingan palsu yang diarahkan kepada seseorang bernama Ahmad. Menurutnya, Mustamin mengklaim bahwa uang sebesar Rp500 juta diterima dari Ahmad, padahal fakta dan bukti sah menunjukkan bahwa uang tersebut berasal dari Ria Reski Nur Amalia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penipu besar Mustamin Muin Barojo dari BTP Blok M Makassar bersandiwara di depan penyidik. Dia menuduh Ahmad menyerahkan uang padanya, padahal tidak ada bukti. Reski Amalia yang menyerahkan, ini buktinya,” tegas H. Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima InsertRakyat.com, Kamis (17/4).
H. Bambang menambahkan, “Mustamin sendiri menandatangani kwitansi bermaterai sebagai bukti penerimaan uang dari Ria Reski Nur Amalia. Ini bukti otentik.”
Kasus ini berawal pada tahun 2019, ketika H. Bambang—warga Dusun Simpo, Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap—membeli sebuah rumah milik Mustamin di Jalan Paccerakkang Raya, Makassar, seharga Rp1,3 miliar. Ia telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp500 juta, masing-masing dalam dua tahap: Rp150 juta dan Rp350 juta.

Pada akhir 2024, H. Bambang menghubungi Mustamin untuk menanyakan kejelasan, dan Mustamin mengakui bahwa rumah tersebut telah dijual.
Laporan resmi telah diajukan H. Bambang ke Polrestabes Makassar sejak 1 Januari 2025. Ia berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum yang adil.
Mustamin, yang dikenal di Sidrap dengan julukan “Brojo”, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, penyidik AIPDA Alam Setiawan belum memberikan keterangan resmi, dan Mustamin sendiri diduga telah mematikan ponselnya untuk menghindari konfirmasi. (**/Red).
BACA BERITA TERKAIT: Polemik Panjar Beli Rumah Rp 500 Juta, H. Bambang Laporkan Mustamin ke Polrestabes Makassar