Terkuak’ Mustamin Muin, Bersandiwara Dihadapan Penyidik Polrestabes Makassar, Bambang : Saya Ditipu Rp500 Juta

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSERTRAKYAT.COM – Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polrestabes Makassar pada Rabu, 16 April 2025, kembali menyeret nama Mustamin Muin Barojo. Ia diduga melakukan aksi “sandiwara” saat diperiksa oleh penyidik AIPDA Alam Setiawan, S.Farm.

Informasi ini mengemuka dari pernyataan H. Bambang Nusa, pelapor kasus yang menyebut adanya tudingan palsu yang diarahkan kepada seseorang bernama Ahmad. Menurutnya, Mustamin mengklaim bahwa uang sebesar Rp500 juta diterima dari Ahmad, padahal fakta dan bukti sah menunjukkan bahwa uang tersebut berasal dari Ria Reski Nur Amalia.

BACA JUGA :  Sopir Angkot Mengadu ke Polisi, Diduga Diteror Preman di Makassar

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penipu besar Mustamin Muin Barojo dari BTP Blok M Makassar bersandiwara di depan penyidik. Dia menuduh Ahmad menyerahkan uang padanya, padahal tidak ada bukti. Reski Amalia yang menyerahkan, ini buktinya,” tegas H. Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima InsertRakyat.com, Kamis (17/4).

H. Bambang menambahkan, “Mustamin sendiri menandatangani kwitansi bermaterai sebagai bukti penerimaan uang dari Ria Reski Nur Amalia. Ini bukti otentik.”

BACA JUGA :  Polemik Panjar Beli Rumah Rp 500 Juta, H. Bambang Laporkan Mustamin ke Polrestabes Makassar

Kasus ini berawal pada tahun 2019, ketika H. Bambang—warga Dusun Simpo, Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap—membeli sebuah rumah milik Mustamin di Jalan Paccerakkang Raya, Makassar, seharga Rp1,3 miliar. Ia telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp500 juta, masing-masing dalam dua tahap: Rp150 juta dan Rp350 juta.

Namun, setelah rumah ditempati dan pelunasan akan dilakukan, H. Bambang terkejut mengetahui bahwa rumah tersebut telah dijual kembali oleh Mustamin kepada pihak lain dengan harga hanya Rp750 juta.

Pada akhir 2024, H. Bambang menghubungi Mustamin untuk menanyakan kejelasan, dan Mustamin mengakui bahwa rumah tersebut telah dijual.

BACA JUGA :  Sopir Angkot Mengadu ke Polisi, Diduga Diteror Preman di Makassar

Laporan resmi telah diajukan H. Bambang ke Polrestabes Makassar sejak 1 Januari 2025. Ia berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum yang adil.

Mustamin, yang dikenal di Sidrap dengan julukan “Brojo”, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, penyidik AIPDA Alam Setiawan belum memberikan keterangan resmi, dan Mustamin sendiri diduga telah mematikan ponselnya untuk menghindari konfirmasi. (**/Red).

BACA BERITA TERKAIT: Polemik Panjar Beli Rumah Rp 500 Juta, H. Bambang Laporkan Mustamin ke Polrestabes Makassar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan
TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional
KOLTIM Digoyang Isu Api – Api Jual Beli Jabatan dan Inilah Pernyataan Tegas Bupati AZIS
SDN 1 Kota Dukuh Menangis, Kepala Sekolah Terbueh-Bueh, Siapa yang Mendengar?
RAKERNAS PERADIN 2025, Mahkamah Agung Ingatkan Advokat, Jangan Goda Hakim Dengan Uang : Hakim Manusia Bisa!
Investasi Rp160 Triliun, Kementerian PU Tawarkan 10 Proyek Strategis ke Investor Global
UNRAS di Kejati Sulsel, KAMRI Soroti Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri
FORMAS Resmi Luncurkan Program GEMPPAR, APTIKNAS dan SPRI Nyatakan Dukungan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:59 WITA

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan

Jumat, 18 April 2025 - 01:46 WITA

TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:14 WITA

KOLTIM Digoyang Isu Api – Api Jual Beli Jabatan dan Inilah Pernyataan Tegas Bupati AZIS

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WITA

SDN 1 Kota Dukuh Menangis, Kepala Sekolah Terbueh-Bueh, Siapa yang Mendengar?

Kamis, 17 April 2025 - 21:28 WITA

RAKERNAS PERADIN 2025, Mahkamah Agung Ingatkan Advokat, Jangan Goda Hakim Dengan Uang : Hakim Manusia Bisa!

Berita Terbaru

Terduga pelaku (tegah) saat diamankan polisi.

News

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan

Jumat, 18 Apr 2025 - 21:59 WITA

Insertrakyat.com/Lutfi Nur Syam/Keterangan Foto: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti saat meninjau langsung pengelolaan sampah berbasis energi di TPA Benowo, Surabaya. Keduanya mengapresiasi keberhasilan sistem tersebut dan mendorong kota-kota besar di Indonesia untuk mengadopsi model pengelolaan serupa.

Nasional

TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:46 WITA