BATAM, INSERTRAKYAT.COM – Julukan Raja Rokok Ilegal tampaknya tak lagi bisa disandang oleh jaringan penyelundup yang selama ini leluasa mengirim rokok tanpa cukai ke luar negeri. Aksi mereka kali ini berhasil digagalkan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat mencoba menyelundupkan rokok senilai Rp1,5 miliar dari Batam ke Singapura. Ribuan batang rokok berbagai merek ditemukan dalam kemasan makanan ringan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu ekspedisi. Tim kepolisian pun segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud di Ruko Mega Legenda, Kota Batam.

BACA JUGA :  Polres Soppeng Gempur Rokok Ilegal, Gerebek Dua Lokasi Produksi

“Saat diperiksa, ditemukan 30 dus berisi 153.272 batang rokok tanpa pita cukai yang dikemas menyerupai produk makanan ringan. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas dan mempermudah pengiriman ke Singapura,”bunyi keterangan tertulisnya yang diterima INSERTRAKYAT.COM, pada Minggu, (16/3/2025) siang.

Polda Kepri Gerebek Gudang Rokok dan penangkapan pelaku (Foto:Ditreskrimsus).

AKP Ruslaeni menyebut, penggerebekan dan penangkapan pelaku berlangsung di lokasi penyimpanan, pada Kamis, (13/3) malam. Sebanyak dua orang pelaku yang diamankan. Kini keduanya telah menjadi pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Mapolda Kepri.

BACA JUGA :  Kuak Peredaran Rokok Diduga Ilegal Melenggang Bebas, Ada Gudang di Kota Dumai, Bea Cukai - APH, Diminta Bertindak!

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan. Dua orang yang diamankan dalam kasus ini mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali sebelumnya.

“Rokok yang akan dikirim ke Singapura disamarkan dengan cara dipalsukan dalam dokumen sebagai makanan ringan, lalu dikemas dalam wadah snack,” ujarnya.

Pihak kepolisian memperkirakan nilai rokok selundupan tersebut mencapai Rp1,5 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat penghindaran cukai ditaksir hingga Rp1,6 miliar.

BACA JUGA :  HMI Cabang Mamasa Gelar Konferensi Pers Tanggapi Isu Penolakan Aksi Tolak Miras dan Rokok Ilegal

“Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tutup Ruslaeni.