SINJAI, Insertrakyat.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Sinjai mengamankan seorang pria berinisial A.I (43), warga Jalan Veteran, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 06.19 Wita.
Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 244 / VII / 2026 / SPKT / POLRES SINJAI / POLDA SULSEL tertanggal 28 Juli 2026. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang mahasiswi bernama Nidarwati Binti H. Rajja (27), asal Kabupaten Bone.
Ps Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Susanto, saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 04.20 Wita.
“Korban mendatangi TPI Lappa dan mendapati ikan miliknya yang disimpan di dalam gabus sudah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi dan melihat pelaku mengambil ikan tersebut tanpa izin,” ujar Iptu Agus Susanto, Rabu (29/7/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Sinjai bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan TPI Lappa. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah jaket hitam yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Dalam interogasi awal, A.I mengakui perbuatannya telah mencuri ikan milik korban. Kini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Piket Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Editor: Azhari




