PANGKEP, INSERTRAKYAT.COM— Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan penganggaran sebesar Rp 7,7 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep tahun 2023 mengundang perhatian serius dari kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan akuntabilitas keuangan daerah terjaga dengan baik.
Mulyadi SH, salah satu aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran yang dapat berpotensi merugikan keuangan daerah. “Kesalahan penganggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah indikasi adanya dugaan penyimpangan yang harus diusut tuntas,” tegas dia pada Selasa (19/3/2025) di Makassar.
Mulyadi juga mendesak Kejati Sulsel untuk fokus pada belanja pengadaan seragam sekolah yang terkait dengan kesalahan penganggaran tersebut. Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu segera merespons dan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan BPK mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangkep, terdapat dua paket pekerjaan dengan total anggaran Rp 7.729.600.000, yang terdiri dari pengadaan perlengkapan siswa untuk SD dan SMP. Pekerjaan pengadaan ini seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, namun justru dicatat sebagai Belanja Bantuan Sosial, yang menyalahi prosedur.
BPK juga mencatat bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pangkep mengakui adanya ketidaktepatan dalam verifikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD, yang tidak dilakukan evaluasi secara memadai. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) juga dinilai kurang cermat dalam mengusulkan RKA-SKPD.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep yang berusaha dikonfirmasi belum minat menanggapi. (*).
Penulis : Supriadi
Editor : Bahtiar