SOPPENG, INSERTRAKYAT.COM,–Proyek Penataan Kawasan Wisata Alam (KWA) Lejja Tahap II di Kabupaten Soppeng yang dikerjakan oleh CV FKU masuk dalam daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Konfirmasi hasil audit, BPK terdapat dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 110.268.560,20 akibat kekurangan volume pekerjaan, serta denda keterlambatan senilai Rp 224.160.827,00.
Muhtarmar penggiat sosial menyindir penyebab terjadinya kongkalikong hingga kekurangan volume tersebut. Dia curiga ada Kelalaian PPK dan konsultan pengawas termasuk Dinas PU itu sendiri. “Diduga ada kelalaian pengawasan dalam kegiatan sehingga terjadi pengurangan volume, Aparat Penegak hukum (APH) sudah semestinya menindaklanjuti, Asta Cita,” ungkapnya, kepada Insertrakyat.com.
Proyek ini merupakan bagian dari Belanja Modal Gedung dan Bangunan tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Soppeng, dengan nilai kontrak Rp 8,66 miliar. Pekerjaan meliputi pembangunan area parkir, titik kumpul, dan family resto. Sesuai kontrak, proyek seharusnya rampung pada 29 Desember 2023, namun family resto baru selesai 100% pada 1 Maret 2024, menyebabkan keterlambatan 63 hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Soppeng agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, mengoreksi kekurangan volume pekerjaan, serta memastikan denda keterlambatan disetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Minggu, (16/3/2025), berita ini diterbitkan, Pemkab Soppeng belum mengeluarkan Keterangan resminya dalam memberikan tanggapan di ruang publik. (*/S).