JAKARTA, INSERT RAKYAT – Kabar serius datang dari daerah, dimana penanganan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Simalungun menimbulkan tanda tanya besar. Rabu, (14/5/2025).
Empat pelaku yang ditangkap di lokasi SPBU 14.211.262 di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, dibebaskan kurang dari 24 jam setelah penangkapan.
Penangkapan itu menyusul pemblokiran distribusi solar subsidi oleh PT Pertamina menjadi sinyal adanya pelanggaran serius. Pihak Pertamina melalui Sales Branch Manager Rayon III Sumbagut, Muhammad Suhanda, menyebut SPBU tersebut tidak kooperatif dalam menjalankan ketentuan distribusi. “Untuk solar, kami blokir sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar perwakilan Pertamina, David Hutagalung, Selasa (13/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat orang yang diamankan pada Rabu malam, 7 Mei 2025, terdiri dari dua pegawai SPBU dan dua pembeli. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil L300 dan 18 jerigen berisi solar subsidi yang diduga hendak dijual secara ilegal.
Namun proses hukum terhadap para pelaku berjalan janggal. IPDA Bilson Hutauruk dari Satreskrim Polres Simalungun mengatakan bahwa keempatnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena telah dijamin oleh keluarga masing-masing. “Gelar perkara secara tertutup. Kasus masih penyelidikan, jadi jangan dipublikasikan dulu,” kata Bilson yang berkeinginan mengatur arus informasi.
Sikap ini menuai sorotan. Apalagi, penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung pada masyarakat kecil yang sangat bergantung pada distribusi yang adil dan tepat sasaran.
InsertRakyat.com saat ini tengah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Jakarta. Sebab, pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum adalah bagian dari fungsi Komisi III DPR, termasuk saat menyangkut kasus-kasus yang berdampak pada hajat hidup masyarakat banyak. (Tim).