Tangkap Lepas Dalam Penanganan Kasus BBM Subsidi

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar

Ilustrasi gambar

JAKARTA, INSERT RAKYAT – Kabar serius datang dari daerah, dimana penanganan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Simalungun menimbulkan tanda tanya besar. Rabu, (14/5/2025).

Empat pelaku yang ditangkap di lokasi SPBU 14.211.262 di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, dibebaskan kurang dari 24 jam setelah penangkapan.

Penangkapan itu menyusul pemblokiran distribusi solar subsidi oleh PT Pertamina menjadi sinyal adanya pelanggaran serius. Pihak Pertamina melalui Sales Branch Manager Rayon III Sumbagut, Muhammad Suhanda, menyebut SPBU tersebut tidak kooperatif dalam menjalankan ketentuan distribusi. “Untuk solar, kami blokir sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar perwakilan Pertamina, David Hutagalung, Selasa (13/5/2025).

Empat orang yang diamankan pada Rabu malam, 7 Mei 2025, terdiri dari dua pegawai SPBU dan dua pembeli. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil L300 dan 18 jerigen berisi solar subsidi yang diduga hendak dijual secara ilegal.

Namun proses hukum terhadap para pelaku berjalan janggal. IPDA Bilson Hutauruk dari Satreskrim Polres Simalungun mengatakan bahwa keempatnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena telah dijamin oleh keluarga masing-masing. “Gelar perkara secara tertutup. Kasus masih penyelidikan, jadi jangan dipublikasikan dulu,” kata Bilson yang berkeinginan mengatur arus informasi.

BACA JUGA :  Pemerintah Bahas Skema Pengadaan Guru Sekolah Rakyat

Sikap ini menuai sorotan. Apalagi, penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung pada masyarakat kecil yang sangat bergantung pada distribusi yang adil dan tepat sasaran.

InsertRakyat.com saat ini tengah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Jakarta. Sebab, pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum adalah bagian dari fungsi Komisi III DPR, termasuk saat menyangkut kasus-kasus yang berdampak pada hajat hidup masyarakat banyak. (Tim).

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah
Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan
Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah
Tinggal di Gubuk 3×3 Meter, Pasangan Lansia Disambangi Kapolres Maros
Polres Parepare Kurbankan Enam Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1446 H
AKBP Harry Azhar: Selamat Hari Raya Idhul Adha Mohon Maaf Lahir dan Batin, 9 Ekor Hewan kurban Polres Sinjai Disembelih Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:02 WITA

Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:09 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:20 WITA

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:33 WITA

Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:26 WITA

Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah

Berita Terbaru

Momen Jaksa Agung Penyerahan Secara Simbolis Hewan Kurban seberat 1,3 Ton Kepada Panitia pelaksana Kurban. (Sumber Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Jun 2025 - 01:09 WITA